DPW PERJOSI Sulsel Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan di Tol Ir. Sutami, Desak Oknum Petugas Keamanan Ditindak Tegas

MAKASSAR KRIMSUS86.COM — Dewan Pimpinan Wilayah Perserikatan Journalist Siber Indonesia (DPW PERJOSI) Sulawesi Selatan mengecam keras dugaan tindakan intimidatif terhadap sejumlah wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di ruas Jalan Tol Ir. Sutami, kawasan Parang Loe, Sabtu (28/3/2026).

Insiden tersebut terjadi ketika awak media melakukan peliputan kecelakaan lalu lintas sebuah truk pengangkut gula pasir yang terbalik di ruas tol tersebut. Di tengah proses peliputan, oknum petugas keamanan diduga melarang wartawan mengambil gambar dan melakukan dokumentasi tanpa dasar hukum yang jelas.

Berita Lainnya

Tidak hanya itu, oknum petugas juga disebut melontarkan pernyataan bernada ancaman serta memotret kartu identitas (ID Card) wartawan secara sepihak. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap profesi jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua DPW PERJOSI Sulawesi Selatan, Muh. Ali Sakti, menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati oleh semua pihak, termasuk petugas pelayanan publik dan aparat keamanan di lapangan.

“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Wartawan memiliki hak konstitusional untuk melakukan peliputan di lapangan tanpa intimidasi, tekanan, ataupun ancaman dari pihak mana pun. Jika dugaan ini benar terjadi, maka itu merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” tegas Muh. Ali Sakti.

Ia menambahkan bahwa tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik menunjukkan ketidakpahaman terhadap fungsi pers dalam sistem demokrasi.

“Kami mengecam keras dugaan tindakan represif tersebut. Oknum petugas pelayanan publik seharusnya memahami bahwa pers adalah mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, bukan malah diperlakukan secara intimidatif,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Umum PERJOSI, Revin Pataroi Rahman, menegaskan bahwa organisasi akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana maupun pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers.

“Jika benar ada tindakan melarang, menghalang-halangi hingga mengancam wartawan saat peliputan, maka itu jelas melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Tidak boleh ada ruang bagi oknum bermental preman yang mencoba membungkam kerja jurnalistik,” ujar Revin.

DPW PERJOSI Sulawesi Selatan menilai peristiwa tersebut bukan sekadar miskomunikasi di lapangan, melainkan dugaan intimidasi yang harus disikapi secara serius oleh pihak terkait. Karena itu, PERJOSI mendesak pengelola Jalan Tol Ir. Sutami untuk segera melakukan evaluasi internal dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.

PERJOSI juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi dalam menjaga transparansi, kontrol sosial, serta keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Narasumber: Muh. Ali Sakti

Pewarta: Mj@.19)

Pos terkait