Oknum Kasun Diduga Gunakan Identitas Anak, Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Way Seputih / Krimsus86.com — Dugaan penyalahgunaan administrasi aparatur kampung mencuat di Kampung Suko Binagun, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah. Seorang oknum Kepala Dusun (Kasun) berinisial MARGONO diduga menggunakan identitas milik anak kandungnya sendiri, FERI, dalam administrasi jabatan Kepala Dusun selama bertahun-tahun.

Sebagai aparatur kampung atau pamong, seorang perangkat desa seharusnya memahami dan menaati aturan yang berlaku, sekaligus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Namun, dugaan pelanggaran administrasi justru terjadi di lingkungan pemerintahan Kampung Suko Binagun.

Berita Lainnya

Kasus ini mulai terungkap setelah MARGONO mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Kampung Antar Waktu (PAW) dengan menggunakan identitas pribadinya sendiri. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik, sebab selama menjabat sebagai Kepala Dusun diduga administrasi yang digunakan adalah identitas anaknya, yakni FERI.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga Dusun Satu saat dikonfirmasi tim media, masyarakat mengenal sosok Kepala Dusun adalah MARGONO, bukan FERI.

“Kalau bayan ya Pak GONO. FERI itu anaknya,” ujar salah seorang warga.

Warga lainnya juga menyebutkan bahwa dalam pencalonan Kepala Kampung Antar Waktu, nama yang dikenal masyarakat sebagai calon adalah MARGONO.

“Mau ada pilihan kepala kampung. Calonnya Pak Bayan GONO, Pak RIRI, sama Pak DODO,” ungkap warga Dusun Dua kepada tim media.

Dari hasil penelusuran dan keterangan warga, diduga identitas FERI digunakan untuk melengkapi administrasi jabatan Kepala Dusun yang dijalankan oleh MARGONO. Jika terbukti benar, kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan cacat administrasi hingga dugaan kerugian terhadap keuangan negara maupun keuangan daerah.

Saat dikonfirmasi, MARGONO belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi. Namun, istrinya menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah lama mengundurkan diri dari jabatan Kepala Dusun.

Adanya dugaan tersebut memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pengawasan administrasi di tingkat kampung, kecamatan hingga pemerintah daerah. Pasalnya, penggunaan identitas berbeda dalam jabatan pemerintahan dinilai tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelalaian atau lemahnya pengawasan administratif.

Masyarakat pun meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan tersebut dan memberikan tindakan tegas kepada seluruh pihak yang terlibat apabila ditemukan pelanggaran hukum maupun administrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.

(Kairul Anam)

Pos terkait