DPW PERJOSI Sulsel Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan di Tol Ir. Sutami, Desak Oknum Petugas Ditindak Tegas

Makassar Krimsus86.com, 17 Mei 2026 — Dewan Pimpinan Wilayah Perserikatan Journalist Siber Indonesia (DPW PERJOSI) Sulawesi Selatan mengecam keras dugaan tindakan intimidatif terhadap sejumlah wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Tol Ir. Sutami, kawasan Parang Loe, Makassar, Sabtu (28/3/2026).

Insiden tersebut terjadi ketika sejumlah awak media melakukan peliputan kecelakaan truk pengangkut gula pasir yang terbalik di ruas tol tersebut. Namun di tengah proses peliputan, oknum petugas keamanan diduga melarang aktivitas jurnalistik tanpa dasar hukum yang jelas, bahkan melontarkan pernyataan bernada ancaman kepada wartawan yang berada di lokasi kejadian.

Berita Lainnya

Tidak hanya itu, oknum petugas juga diduga melakukan tindakan pemotretan kartu identitas (ID Card) wartawan secara sepihak. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap profesi jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua DPW PERJOSI Sulawesi Selatan, Muh. Ali Sakti, menegaskan bahwa segala bentuk tindakan represif terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Wartawan memiliki hak konstitusional untuk melakukan peliputan di lapangan tanpa intimidasi, tekanan, ataupun ancaman dari pihak mana pun. Jika dugaan ini benar terjadi, maka itu merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” tegas Muh. Ali Sakti.

Menurutnya, tindakan melarang dan menghalang-halangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik menunjukkan adanya ketidakpahaman terhadap fungsi pers dalam negara demokrasi.

“Kami mengecam keras dugaan tindakan represif tersebut. Oknum petugas pelayanan publik seharusnya memahami bahwa pers adalah mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, bukan malah diperlakukan secara intimidatif,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Umum PERJOSI, Salim Djati Mamma, menegaskan bahwa organisasi akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana maupun pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers.

“Jika benar ada tindakan melarang, menghalang-halangi hingga mengancam wartawan saat peliputan, maka itu jelas melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Tidak boleh ada ruang bagi oknum bermental preman yang mencoba membungkam kerja jurnalistik,” ujar Salim Djati Mamma.

DPW PERJOSI Sulawesi Selatan menilai peristiwa tersebut bukan sekadar miskomunikasi di lapangan, melainkan dugaan intimidasi yang harus disikapi secara serius oleh pihak terkait. Oleh karena itu, PERJOSI mendesak pengelola Jalan Tol Ir. Sutami untuk segera melakukan evaluasi internal dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.

PERJOSI juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati kebebasan pers sebagai bagian penting dalam menjaga transparansi, kontrol sosial, dan demokrasi di Indonesia.(Mj@19)

Pos terkait