LAMPUNG SELATAN – KRIMSUS86.COM, Proyek normalisasi Kali Tanggul Way Gelam, Candipuro, yang berada pada jalur Kali Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan publik. Sejumlah aspek pelaksanaan pekerjaan tersebut dipertanyakan, mulai dari keterbukaan informasi proyek, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional alat berat.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan pada Minggu, 8 November 2026, sekitar pukul 16.55 WIB, terlihat satu unit excavator tengah melakukan pengerukan tanah dari dalam aliran kali di atas tanggul, tepatnya di kawasan perkebunan sawit warga Balinuraga, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan.
Temuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan dari masyarakat mengenai transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan proyek normalisasi sungai tersebut.
Saat melakukan kontrol sosial di lokasi pekerjaan, awak media tidak menemukan papan informasi atau papan transparansi proyek.
Padahal, papan informasi proyek merupakan salah satu sarana penting bagi masyarakat untuk mengetahui identitas pelaksana kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan.
Ketiadaan papan informasi tersebut dinilai dapat menyulitkan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan yang diduga berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah.
Prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu dasar penting bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai kegiatan badan publik.
Oleh karena itu, pihak pelaksana dan instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai identitas proyek serta memastikan informasi pekerjaan dapat diakses oleh masyarakat.
Selain persoalan transparansi, aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi perhatian.
Berdasarkan pengamatan awak media, operator alat berat diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap ketika menjalankan excavator di lokasi pekerjaan.
Perlengkapan keselamatan seperti helm pelindung, rompi keselamatan, serta APD lain yang sesuai dengan risiko pekerjaan tidak terlihat secara jelas saat kegiatan berlangsung.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan pekerja, mengingat pekerjaan menggunakan alat berat di area tanggul sungai memiliki potensi risiko kecelakaan yang cukup tinggi.
Ketentuan mengenai keselamatan kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Sementara itu, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pihak pelaksana proyek diharapkan memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan yang memadai serta menggunakan APD sesuai ketentuan dan risiko pekerjaan.
Pengawasan dari instansi terkait, termasuk pengawas K3, juga diperlukan guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah penggunaan BBM untuk operasional excavator.
Saat awak media melakukan konfirmasi kepada penjaga malam dan operator alat berat mengenai jenis BBM yang digunakan, operator menyampaikan bahwa pengisian dilakukan menggunakan jerigen.
Menurut keterangan operator, pengisian BBM dilakukan langsung oleh Heri selaku pelaksana proyek.
Namun, keterangan tersebut belum menjelaskan secara pasti apakah BBM yang digunakan merupakan BBM bersubsidi atau BBM non-subsidi.
Penggunaan jerigen dalam pengisian BBM tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik mengenai jenis BBM, sumber pembelian, serta bukti transaksi yang digunakan untuk mendukung operasional alat berat.
Perlu ditegaskan bahwa penggunaan jerigen tidak serta-merta membuktikan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi. Jenis BBM yang digunakan masih perlu diklarifikasi melalui keterangan pihak pelaksana dan dokumen pendukung.
Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka diperlukan pemeriksaan oleh pihak berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya.
Masyarakat berharap pihak pelaksana dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai penggunaan BBM dalam pekerjaan normalisasi tersebut.
Masyarakat pada prinsipnya mendukung pelaksanaan proyek normalisasi Kali Way Gelam–Candipuro, khususnya apabila pekerjaan tersebut bertujuan mengurangi risiko banjir serta memperbaiki kondisi aliran sungai.
Namun, dukungan tersebut disertai harapan agar pekerjaan dilakukan secara profesional, sesuai spesifikasi teknis, serta mengutamakan kualitas dan keselamatan.
Seorang warga yang berada di sekitar lokasi menyampaikan harapannya agar hasil normalisasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Biar hasilnya berkualitas, bermanfaat buat masyarakat Way Gelam Candipuro, dan bisa tahan lama. Jangan sampai tanggul mudah jebol saat musim hujan atau banjir,” ujar warga.
Pernyataan tersebut mencerminkan harapan masyarakat agar proyek tidak sekadar mengejar penyelesaian pekerjaan, tetapi juga menghasilkan infrastruktur yang kuat, aman, dan mampu memberikan manfaat jangka panjang.
Masyarakat berharap pelaksana proyek, pengawas lapangan, dinas terkait, serta pihak berwenang dapat turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan normalisasi tersebut.
Beberapa hal yang menjadi perhatian publik antara lain:
– Pemasangan papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi.
– Pemeriksaan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan kontrak.
– Penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja bagi operator serta pekerja.
– Klarifikasi mengenai jenis, sumber, dan bukti pembelian BBM yang digunakan.
– Pengawasan terhadap kualitas pengerjaan tanggul agar tidak mudah mengalami kerusakan saat musim hujan.
Pengawasan yang maksimal diharapkan dapat memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi KRIMSUS86.COM masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Heri selaku pelaksana proyek, pengawas lapangan, instansi terkait, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan terhadap kegiatan normalisasi Kali Way Gelam–Candipuro.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan dan keterangan yang diperoleh awak media. Dugaan yang disampaikan masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, keselamatan kerja, serta kualitas pembangunan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Reporter: M. Dahlan






