KONAWE | Krimsus86.com – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda LIRA) Kabupaten Konawe mendesak Polres Konawe dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk segera melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan Alun-Alun Tugu Kalosara di Kelurahan Pu’unaha, Kecamatan Unaha. Desakan tersebut muncul menyusul dugaan penggunaan material pasir yang berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin dalam proyek pemerintah yang bernilai belasan miliar rupiah.
Ketua DPD Pemuda LIRA Kabupaten Konawe, Laode Muh. Nur Sunandar, menyampaikan bahwa dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan publik di tengah gencarnya penindakan terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal yang dilakukan aparat penegak hukum di wilayah Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi internal dan informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar lokasi proyek, terdapat dugaan bahwa material pasir yang digunakan berasal dari penambangan yang tidak memiliki izin resmi.
“Kami meminta Polres Konawe segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak kontraktor dan menelusuri asal-usul material yang digunakan. Apabila terbukti berasal dari tambang ilegal, pekerjaan proyek sebaiknya dihentikan sementara hingga seluruh material dipastikan legal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Laode.
Pemuda LIRA menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka penggunaan material dari sumber yang tidak berizin berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Selain itu, penggunaan material yang tidak memenuhi aspek legalitas juga dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Lebih lanjut, Pemuda LIRA juga meminta Kejaksaan Negeri Konawe melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan proyek tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya kelalaian atau pembiaran oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe apabila terbukti mengetahui penggunaan material yang diduga berasal dari tambang ilegal.
Selain aparat penegak hukum, Pemuda LIRA juga mendesak Bupati Konawe untuk melakukan evaluasi terhadap PPK dan pejabat teknis yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek apabila ditemukan adanya kelalaian dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan.
“Hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih. Jangan sampai masyarakat kecil ditindak, sementara apabila ada dugaan pelanggaran dalam proyek pemerintah justru diabaikan. Penegakan hukum yang profesional dan transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Laode Muh. Nur Sunandar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor pelaksana maupun Dinas PUPR Kabupaten Konawe terkait dugaan tersebut. Dugaan yang disampaikan Pemuda LIRA merupakan pernyataan dari pihak pelapor dan masih memerlukan pembuktian serta proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
(Muh Jamal/Red)






