KENDARI | Krimsus86.com – Empat korban baru yang mengaku mengalami kerugian dalam Program Haji Furoda dan Haji Plus yang diselenggarakan oleh Travel Tajak Ramadhan Group (TRG) resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Selasa (14/7/2026).
Laporan disampaikan melalui kuasa hukum Kantor Hukum La Hasidi, S.H., M.H. kepada Kapolda Sulawesi Tenggara c.q. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra. Bersama laporan tersebut, kuasa hukum menyerahkan surat kuasa khusus, kronologi masing-masing korban, bukti pembayaran, kwitansi, dokumen perjalanan, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Empat korban yang memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum masing-masing berinisial Yeti Safar, Sutrisno, Legiasi, dan Jarwaningsih. Berdasarkan dokumen yang disampaikan kepada penyidik, total kerugian materiil yang dialami keempat korban mencapai Rp660.500.000, di luar kerugian immateriil akibat tidak dapat menunaikan ibadah haji sebagaimana yang dijanjikan.
Dalam keterangannya, para korban mengaku mendaftarkan diri sebagai calon jemaah Haji Furoda dan Haji Plus setelah menerima penawaran dan janji keberangkatan dari pihak travel. Selanjutnya mereka melakukan pembayaran secara bertahap sesuai permintaan penyelenggara.
Namun, menurut keterangan para korban, pelaksanaan program tersebut tidak berjalan sesuai dengan yang dijanjikan. Salah seorang korban mengaku telah diberangkatkan melalui rute Kendari–Jakarta–Kuala Lumpur–Yordania, namun tidak dapat melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi sehingga gagal menunaikan ibadah haji. Korban lainnya mengaku sempat berada di Arab Saudi, tetapi tidak dapat menyelesaikan rangkaian ibadah haji karena terkendala dokumen perjalanan. Sementara korban lainnya menyatakan telah melakukan pembayaran tambahan setelah ditawari pengalihan dari Program Haji Furoda ke Program Haji Plus, namun hingga kini keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Para korban juga menerangkan bahwa setelah kegagalan keberangkatan tersebut mereka sempat diminta untuk tidak melaporkan permasalahan tersebut kepada aparat penegak hukum dengan alasan akan diberangkatkan pada musim haji berikutnya tanpa biaya tambahan. Karena masih mempercayai janji tersebut, mereka memilih menunggu. Namun, setelah janji tersebut tidak juga dipenuhi, para korban akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.
Kuasa hukum para korban, La Hasidi, S.H., M.H., mengatakan bahwa keempat kliennya merupakan korban yang sebelumnya belum pernah membuat laporan resmi kepada kepolisian.
“Keempat korban yang kami dampingi ini belum pernah membuat laporan sebelumnya. Mereka datang kepada kami untuk memperoleh pendampingan hukum karena merasa memiliki hak yang sama untuk didengar keterangannya dalam proses penyidikan. Hari ini kami telah menyerahkan laporan resmi beserta seluruh dokumen pendukung kepada penyidik Polda Sultra,” ujar La Hasidi.
Ia menjelaskan, selain surat kuasa khusus, pihaknya juga menyerahkan kronologi masing-masing korban, bukti pembayaran, kwitansi, dokumen perjalanan, serta dokumen pendukung lainnya yang diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Menurutnya, berdasarkan keterangan para korban, mereka baru memilih menempuh jalur hukum karena sebelumnya masih mempercayai janji keberangkatan yang disampaikan oleh pihak travel.
“Klien kami menerangkan bahwa mereka diminta untuk tidak melaporkan persoalan ini karena dijanjikan akan diberangkatkan pada musim haji berikutnya tanpa biaya tambahan. Namun hingga saat ini janji tersebut tidak pernah terealisasi. Itulah yang menjadi salah satu alasan mengapa para korban baru melaporkan peristiwa ini kepada kepolisian,” jelasnya.
La Hasidi menegaskan bahwa laporan yang diajukan bukan untuk mengulang perkara yang telah diproses sebelumnya, melainkan agar para korban lain yang belum pernah dimintai keterangan juga memperoleh kesempatan menyampaikan fakta-fakta yang mereka alami kepada penyidik.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sultra. Harapan kami, seluruh fakta yang disampaikan para korban dapat diperiksa secara objektif dan profesional. Kami juga berharap penyidik dapat menelusuri seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang ada sehingga para korban memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami peristiwa serupa namun belum pernah melapor agar memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia sehingga seluruh fakta dapat disampaikan kepada penyidik untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Sulawesi Tenggara dan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
(Muh jamal/Red)






