Krimsus86.com – Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI), khususnya teknologi deepfake, menjadi perhatian serius berbagai kalangan karena semakin marak disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana di ruang digital. Menyikapi fenomena tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya menggelar Webinar Nasional bertajuk “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) dalam Kejahatan Deepfake di Indonesia”, Kamis (2/7/2026), secara daring melalui Zoom Meeting.
Webinar menghadirkan M. Jamil sebagai moderator sekaligus Direktur Mimbar Hukum Indonesia, serta narasumber Fitri Ayuningtyas, Dosen dan Ketua GPM Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya.
Dalam sambutannya, M. Jamil menegaskan bahwa Artificial Intelligence telah memberikan manfaat besar bagi kehidupan manusia, namun di sisi lain juga menghadirkan tantangan hukum yang semakin kompleks. Salah satu ancaman yang paling mengkhawatirkan adalah penyalahgunaan teknologi deepfake yang mampu memanipulasi wajah, suara, maupun gerak seseorang secara realistis sehingga menghasilkan konten palsu yang sulit dibedakan dari kenyataan.
Menurutnya, dampak penyalahgunaan teknologi tersebut tidak hanya sebatas penyebaran informasi palsu, tetapi juga dapat digunakan untuk pencemaran nama baik, penipuan, pemerasan, pornografi non-konsensual, manipulasi alat bukti elektronik, hingga mengancam stabilitas demokrasi dan keamanan nasional.
“Perkembangan AI tidak boleh dibiarkan tanpa diimbangi dengan regulasi yang memadai. Negara harus mampu memberikan kepastian hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan teknologi yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Fitri Ayuningtyas mengulas secara komprehensif mengenai konsep pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyalahgunaan AI, tantangan pembuktian dalam perkara deepfake, perlindungan hukum bagi korban, hingga urgensi pembaruan regulasi agar mampu mengikuti pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan.
Dalam penutupan materinya, Fitri menegaskan bahwa perkembangan AI merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihentikan di era digital. Namun demikian, penyalahgunaan teknologi tersebut harus diatur melalui sistem hukum pidana yang lebih adaptif agar mampu memberikan kepastian hukum, melindungi korban, serta menjamin perkembangan teknologi tetap berjalan seiring dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas.
Diskusi berlangsung interaktif dengan diikuti peserta dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, jurnalis, mahasiswa, aparatur pemerintah hingga masyarakat umum. Berbagai pertanyaan mengenai respons hukum Indonesia terhadap kejahatan digital berbasis AI menjadi fokus pembahasan.
Mimbar Hukum Indonesia menilai bahwa meningkatnya penggunaan AI di berbagai sektor harus diiringi dengan peningkatan literasi hukum masyarakat. Tanpa pemahaman yang memadai, teknologi yang seharusnya menjadi sarana kemajuan justru berpotensi mengancam hak asasi manusia, privasi, kehormatan individu, serta stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Melalui webinar nasional ini, Mimbar Hukum Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan ruang diskusi ilmiah yang responsif terhadap berbagai isu hukum kontemporer, khususnya di bidang transformasi digital, kecerdasan buatan, keamanan siber, perlindungan data pribadi, dan perkembangan hukum teknologi di Indonesia.
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara akademisi, praktisi hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam membangun sistem hukum nasional yang adaptif terhadap perkembangan Artificial Intelligence sehingga inovasi teknologi dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dan perlindungan kepentingan publik.
Dalam waktu dekat, Mimbar Hukum Indonesia juga akan menyelenggarakan sejumlah agenda, di antaranya Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) Batch 6 pada 4–5 Juli 2026, Webinar Nasional mengenai perjanjian kawin dalam perkawinan campuran pada 10 Juli 2026, serta Webinar Nasional tentang pelaksanaan waris Islam dalam praktik pada 11 Juli 2026. Seluruh kegiatan akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan terbuka bagi masyarakat yang ingin mengikuti.
(Enismiyana)






