Awas! PNS Selingkuh Kena Sanksi Berat: Turun Pangkat hingga PTDH Plus Pidana

Krimsus86.com-Jakarta — Perselingkuhan di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan sekadar urusan pribadi. Perbuatan tersebut masuk kategori pelanggaran berat yang dapat merusak citra dan integritas institusi pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, perselingkuhan dikategorikan sebagai pelanggaran serius dengan sanksi tegas. Hukuman yang menanti pelaku tidak main-main.

Berita Lainnya

Sanksi administratif yang dapat dijatuhkan mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat alias pemecatan.

Tak hanya berhenti di sanksi kepegawaian, perbuatan selingkuh juga berkaitan dengan tindak pidana perzinaan atau overspel. Aturan tersebut termuat dalam KUHP lama maupun KUHP baru yang mulai berlaku penuh pada 2026.

Artinya, PNS yang terbukti berselingkuh tidak hanya terancam kehilangan jabatan dan status sebagai ASN, tetapi juga bisa berhadapan dengan proses hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara.

Pemerintah menegaskan, aturan ini dibuat untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap aparatur negara. Setiap PNS dituntut menjaga etika, moral, dan integritas baik di dalam maupun di luar kedinasan.

(Ef/Red tim)

Pos terkait