Saluran Irigasi Pasar Cilegeh Dipenuhi Sampah, Ganggu Aktivitas Warga

Krimsus86.com Indramayu, Jawa Barat, 27 April 2026 – Kondisi saluran irigasi di kawasan Pasar Cilegeh, Desa Temiyang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan akibat dipenuhi tumpukan sampah yang menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.

Saluran irigasi yang membentang sepanjang kurang lebih 1.000 meter di sepanjang Jalan PU tersebut tampak kotor dan tidak terawat. Berbagai jenis sampah, baik organik maupun nonorganik, terlihat menumpuk dan menyumbat aliran air. Selain itu, sebagian area saluran juga ditumbuhi rumput liar, memperparah kondisi lingkungan.

Berita Lainnya

Berdasarkan keterangan warga dan pedagang setempat, tumpukan sampah tersebut telah terjadi hampir selama satu tahun tanpa penanganan yang optimal. Meskipun petugas kebersihan rutin mengangkut sampah yang berada di pinggir jalan, sampah yang berada di dalam saluran irigasi dinilai belum tersentuh pembersihan secara maksimal.

“Baunya sangat menyengat dan mengganggu. Setiap melintas di lokasi, kami terpaksa menutup hidung. Kami berharap segera ada penanganan serius agar kondisi ini tidak terus berlarut,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Para pedagang di sekitar lokasi juga menyatakan bahwa sampah dagangan mereka telah dikelola oleh petugas kebersihan pasar melalui iuran harian. Namun, sampah yang berada di dalam saluran diduga berasal dari kebiasaan sebagian masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Indramayu, Endi Wahyadi, menyampaikan bahwa pengelolaan sampah di kawasan pasar menjadi tanggung jawab pihak pengelola pasar.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015. Dalam regulasi tersebut, pengelola kawasan, termasuk pasar, diwajibkan memiliki sistem pengelolaan sampah yang memadai, termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Lebih lanjut, persoalan sampah ini juga berkaitan dengan komitmen terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya poin ke-12 tentang konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab. Pengelolaan sampah yang tidak optimal berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Pemerintah daerah diharapkan dapat segera melakukan koordinasi lintas sektor guna menangani permasalahan ini secara menyeluruh, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.(Wardono/Red)

Pos terkait