Krimsus86.com Sibolga, 27 April 2026 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sibolga sepanjang April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak sembilan orang tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 4,02 gram.
Pengungkapan kasus dilakukan pada tanggal 7 April 2026, 9 April 2026, dan 15 April 2026 di beberapa lokasi berbeda, di antaranya kawasan Jalan Dolok Martimbang, Jalan Merpati Gang Ikhlas, serta Jalan Sibual Buali, yang berada di wilayah Kecamatan Sibolga Utara dan Sibolga Selatan.
Dari hasil operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik klip, kaca pirex, alat hisap (bong), timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga, AKP A.M. Purba, S.HI., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
“Satresnarkoba Polres Sibolga telah berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak sembilan orang,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sibolga.
“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Kota Sibolga. Upaya penindakan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Polres Sibolga juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika, baik secara langsung maupun melalui layanan call center 110,” tambahnya.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sibolga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Arzaq Khair//red)






