Krimsus86.com Bandung, 27 April 2026 — Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat menyampaikan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Garut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa seorang pria berinisial II (30), warga Kecamatan Tarogong Kidul, berhasil diamankan oleh petugas pada Sabtu, 25 April 2026, sekitar pukul 22.20 WIB di kawasan Jalan Otista, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan yang diduga termasuk kategori psikotropika dan obat keras tanpa izin edar,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
11 butir pil diduga jenis clonazepam
1 butir alprazolam
39 butir tramadol
1 buah tas selempang warna hitam
1 unit telepon genggam
Tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran ilegal
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh obat psikotropika dari seseorang berinisial G. Sementara itu, untuk tramadol, pelaku mengaku membelinya dari sebuah warung kelontongan di kawasan Jalan Terusan Pembangunan, Tarogong Kidul.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran obat-obatan tersebut.
“Proses penyidikan masih berjalan. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman yang berat.
Polda Jawa Barat melalui Polres Garut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang. Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.(Js-Red//tim)






