Aset Pasar Tradisional Lais Senilai Hampir Rp100 Miliar Belum Berfungsi Optimal, Publik Soroti Optimalisasi dan Pengelolaan

MUSI BANYUASIN | Krimsus86.com – Keberadaan Pasar Tradisional Lais di Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kembali menjadi perhatian publik. Aset daerah yang diperkirakan bernilai hampir Rp100 miliar tersebut hingga kini belum beroperasi secara optimal, meskipun pembangunan fisiknya telah lama selesai.

Berdasarkan rangkuman data APBD, dokumen pengelolaan aset daerah, serta informasi dari sejumlah dokumen pemeriksaan, nilai investasi pembangunan pasar diperkirakan mencapai Rp98,7 miliar hingga Rp102 miliar. Kompleks pasar yang berdiri di atas lahan sekitar 12,8 hektare itu dilengkapi berbagai fasilitas, seperti kios, los pasar, gudang, kantor pengelola, tempat ibadah, jalan lingkungan, drainase, dan area parkir.

Berita Lainnya

Namun hingga Juli 2026, aktivitas perdagangan di kawasan tersebut belum berjalan sebagaimana tujuan awal pembangunan. Kondisi ini menyebabkan manfaat ekonomi yang diharapkan bagi masyarakat belum dapat dirasakan secara maksimal.

Ketua ABS JELATA, Sujarnik, menilai aset yang dibangun menggunakan anggaran negara seharusnya segera dimanfaatkan agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain belum difungsikan secara optimal, persoalan administrasi aset juga menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses penyelesaian legalitas lahan disebut masih belum sepenuhnya tuntas sehingga sertifikasi atas nama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin belum seluruhnya selesai. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi proses pencatatan aset sebagai Barang Milik Daerah (BMD) sesuai ketentuan pengelolaan aset pemerintah.

Di lapangan, sejumlah fasilitas pasar dilaporkan mulai mengalami penurunan kualitas akibat terlalu lama tidak digunakan. Beberapa bagian bangunan tampak mengalami kerusakan ringan, saluran drainase kurang terawat, serta pengelolaan kawasan dinilai belum berjalan optimal. Apabila kondisi ini terus berlanjut, nilai aset dikhawatirkan akan terus menurun.

Belum beroperasinya pasar juga diperkirakan berdampak pada hilangnya potensi penerimaan daerah. Berdasarkan estimasi yang berkembang, potensi retribusi pasar diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp1,8 miliar per tahun, belum termasuk dampak ekonomi lanjutan berupa peningkatan aktivitas perdagangan, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kecamatan Lais.

Di sisi lain, sebagian pedagang masih menjalankan aktivitas perdagangan di lokasi yang dinilai belum representatif. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas perencanaan pembangunan serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang telah dibiayai dengan anggaran besar.

Sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa aset pemerintah yang belum dimanfaatkan dalam jangka waktu panjang merupakan persoalan yang perlu segera diselesaikan. Selain berpotensi mengurangi efektivitas investasi pemerintah, kondisi tersebut juga dapat menghambat peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah diharapkan segera menuntaskan legalitas lahan dan sertifikasi aset, memastikan pencatatan resmi sebagai Barang Milik Daerah, melakukan pemeliharaan fasilitas, menetapkan pola pengelolaan yang jelas, serta menyusun jadwal operasional secara terbuka agar Pasar Tradisional Lais dapat segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penyelesaian status aset serta target operasional pasar sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin belum memberikan keterangan resmi mengenai target penyelesaian status aset maupun jadwal operasional penuh Pasar Tradisional Lais. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Enis/Red)

Pos terkait