Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor dengan Pemberatan, Pelaku ditangkap warga

krimsus 86.com,Bekasai,(10/ 09/2025) tempat di polres metro bekasi kabupaten.Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Cikarang Utara. Pelaku berinisial Yogi Iskandar alias Yogi (45), warga Karawang, ditangkap oleh warga setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor milik korban di kontrakan kawasan Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H, dalam siaran pers menyampaikan bahwa tersangka melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak menggunakan alat berupa kunci letter T. Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Vario hitam dengan nomor polisi Z-2358-CH milik korban Mila Sri Hartini.

Berita Lainnya

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 buah kunci kontak, STNK asli, gagang kunci berbentuk T, 4 anak kunci dengan ujung tajam, kunci magnet, tas selempang biru abu-abu, serta sepeda motor hasil curian.

Kronologi kejadian bermula saat tersangka Yogi berangkat dari Karawang menuju rumah istrinya di Cikarang. Saat melintas di depan rumah kontrakan korban, ia melihat sepeda motor terparkir dalam kondisi sepi. Pelaku lantas mengambil alat yang telah dipersiapkan, lalu mencuri sepeda motor tersebut. Namun, aksinya dipergoki oleh saksi yang kemudian berteriak “maling”, hingga warga berdatangan dan menangkap pelaku di lokasi. Yogi sempat diamuk massa sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Cikarang Utara.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dan mendapatkan kunci T dari temannya di Karawang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, mengunci kendaraan dengan kunci ganda, dan menambahkan sistem pengaman tambahan guna mencegah tindak kejahatan serupa. (*)

Pos terkait