BANGGAI KEPULAUAN KRIMSUS86.COM – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan terus mendorong pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat sebagai bagian penting dalam menjaga identitas, nilai budaya, serta hak-hak tradisional yang diwariskan secara turun-temurun.
Bupati Banggai Kepulauan, Rusli Moidady, menegaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak leluhurnya perlu mendapatkan perhatian dan perlindungan nyata dari pemerintah. Hal tersebut penting agar komunitas adat tetap memiliki ruang untuk mempertahankan tradisi, budaya, serta wilayah adat di tengah dinamika perkembangan zaman.
Pernyataan tersebut disampaikan Rusli Moidady saat membuka kegiatan Pembahasan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Banggai Kepulauan, yang berlangsung di Aula Bharata, Senin (2/11/2026).
Dalam kegiatan tersebut, pembahasan difokuskan pada penguatan kedudukan masyarakat hukum adat, termasuk upaya menjaga tradisi, nilai-nilai budaya, serta wilayah yang selama ini menjadi bagian integral dari kehidupan komunitas adat.
Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dinilai tidak cukup hanya melalui pencatatan administratif. Lebih dari itu, diperlukan langkah konkret dan kebijakan yang terarah untuk memastikan hak-hak tradisional masyarakat adat benar-benar dihormati dan dilindungi.
Pemerintah daerah bersama lembaga terkait, tokoh adat, dan elemen masyarakat diharapkan dapat membangun kesepahaman dalam merumuskan kebijakan pengakuan masyarakat hukum adat yang memiliki dasar hukum serta implementasi yang jelas.
Upaya tersebut juga membutuhkan sinergi lintas sektor, mengingat persoalan masyarakat adat berkaitan erat dengan aspek sosial, budaya, kelembagaan, serta perlindungan terhadap wilayah dan hak-hak tradisional.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Kelautan Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, sejumlah kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Banggai Kepulauan, pimpinan lembaga dan organisasi mitra kerja, Dr. Andi Munafri, S.H., M.H., Ketua Koalisi Pulau Peling Imam Hanafi, serta tokoh adat, tokoh masyarakat, dan perwakilan komunitas masyarakat adat.
Melalui forum pembahasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan diharapkan dapat memperkuat komitmen dan merumuskan langkah strategis dalam memberikan pengakuan serta perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat bukan semata-mata upaya menjaga peninggalan sejarah, melainkan bentuk penghormatan terhadap identitas, kearifan lokal, dan hak-hak tradisional yang menjadi bagian penting dari kekayaan daerah.
Dengan adanya perhatian dan dukungan pemerintah, masyarakat hukum adat di Banggai Kepulauan diharapkan dapat terus mempertahankan eksistensi, nilai-nilai budaya, serta warisan leluhur bagi generasi mendatang.
(Susanto//red)






