PESAWARAN, KRIMSUS86.COM – Aktivitas penambangan batu yang diduga tidak mengantongi izin resmi di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, akhirnya dihentikan setelah tim gabungan turun langsung ke lokasi. Langkah tersebut dilakukan menyusul keresahan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan yang dikhawatirkan berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
Mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Riski Sofian, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Wawan Sah, menjelaskan bahwa inspeksi mendadak (sidak) dilaksanakan pada Jumat (06/11/2026), sekitar pukul 10.30 WIB.
Kegiatan tersebut melibatkan Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi Lampung bersama Dinas ESDM Provinsi Lampung dan DLH Kabupaten Pesawaran. Tim juga didampingi oleh Polres Pesawaran, Camat Way Ratai, Kepala Desa, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan.
Dalam pemeriksaan di lokasi, tim menemukan adanya aktivitas pengerukan material batu menggunakan dua unit alat berat jenis excavator serta sejumlah truk pengangkut material. Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan.
Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, mulai dari perubahan bentang alam, berkurangnya daerah resapan air, hingga potensi terjadinya longsor dan banjir.
DLH PASANG PAPAN PENGHENTIAN, POLISI BERI GARIS POLISI PADA ALAT BERAT
Dalam tindakan di lapangan, PPLH DLH Provinsi Lampung memasang papan penghentian aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menghentikan kegiatan penambangan sekaligus mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Sementara itu, dua unit alat berat jenis excavator yang digunakan untuk kegiatan pengerukan turut diberikan garis polisi (police line) oleh pihak Kepolisian Polres Pesawaran guna kepentingan proses lebih lanjut.
Selanjutnya, tim akan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk pemilik lahan, aparatur desa, serta pihak kecamatan, guna menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut.
DLH DAN ESDM INGATKAN PELAKU USAHA UNTUK MEMENUHI PERIZINAN
DLH Provinsi Lampung bersama Dinas ESDM Provinsi Lampung mengimbau seluruh pelaku usaha pertambangan maupun kegiatan usaha lainnya agar memenuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum menjalankan aktivitas usaha.
“Seluruh persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu, tentunya melalui kajian analisis mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan apabila usaha tersebut dijalankan. Kita semua bertanggung jawab menjaga lingkungan agar tetap lestari, bersih, dan aman bagi keberlangsungan makhluk hidup lainnya,” tegas tim DLH di lokasi.
Penindakan ini menjadi pengingat bahwa kegiatan usaha tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar.
Jangan rusak alam demi keuntungan sesaat. Kerusakan lingkungan yang terjadi hari ini berpotensi menjadi bencana bagi generasi mendatang.
DLH Provinsi Lampung menegaskan bahwa pengawasan terhadap kegiatan usaha akan terus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi lingkungan hidup yang berlaku. Pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan akan diproses sesuai kewenangan dan peraturan hukum yang berlaku.
KRIMSUS86.COM – Mengawal Informasi, Menyuarakan Kepentingan Publik.
(Wawan//red)






