AKSI PENOLAKAN PENGADAAN CARTRIDGE TCM DI GOWA TUAI RESPONS, PT SD BIOSENSOR SAMPAIKAN KLARIFIKASI DAN SIAP TEMPUH JALUR HUKUM

GOWA, SULAWESI SELATAN, Krimsus86.com — Rencana pengadaan Cartridge Tes Cepat Molekuler (TCM) Tuberkulosis (TBC) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan setelah beredarnya flyer berisi pernyataan penolakan terhadap rencana pengadaan tersebut.

Keberatan yang beredar disebut melibatkan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, pengawas TBC, serta perwakilan rumah sakit pengguna layanan pemeriksaan TBC. Salah satu poin yang dipersoalkan berkaitan dengan kesesuaian spesifikasi produk dan kompatibilitas cartridge terhadap perangkat TCM yang telah tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan.

Berita Lainnya

Menanggapi polemik tersebut, PT SD BioSensor melalui perwakilannya, Julio, menyampaikan klarifikasi resmi atas sejumlah keberatan yang ditujukan terhadap produk perusahaan, khususnya Standard M10 MTB-RIF/INH.

Dalam surat klarifikasinya, perusahaan menegaskan bahwa produk yang ditawarkan diklaim telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. PT SD BioSensor juga menyampaikan komitmennya untuk menyediakan cartridge beserta perangkat pendukung guna memenuhi kebutuhan pemeriksaan TCM TBC di tingkat kabupaten dan kota.

Dalam dokumen klarifikasi yang disampaikan, PT SD BioSensor memaparkan lima poin utama sebagai bentuk tanggapan terhadap keberatan yang berkembang.

Pertama, terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dengan ketentuan Tahun Anggaran 2025, perusahaan menyatakan bahwa produk yang ditawarkan telah memenuhi spesifikasi Kementerian Kesehatan.

Kedua, mengenai kompatibilitas perangkat TCM, perusahaan menyatakan kesiapannya menyediakan cartridge beserta perangkat pendukung untuk menunjang kebutuhan pemeriksaan TBC.

Ketiga, menyangkut dugaan ketidaksesuaian terhadap petunjuk teknis Kementerian Kesehatan dan standar World Health Organization (WHO), perusahaan menyebut memiliki penjelasan teknis tersendiri mengenai kesesuaian produk dengan ketentuan yang berlaku.

Keempat, terkait integrasi Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB), PT SD BioSensor mengklaim bahwa produk Standard M10 telah tersinkronisasi dengan sistem pencatatan dan pelaporan TBC yang terintegrasi dengan Kementerian Kesehatan.

Kelima, perusahaan menyatakan keberatan terhadap sejumlah pernyataan dan publikasi yang menggunakan nama produk perusahaan tanpa persetujuan, yang dinilai berpotensi merugikan reputasi perusahaan.

PT SD BioSensor menilai sejumlah pernyataan yang beredar berpotensi menimbulkan kerugian terhadap reputasi perusahaan dan produknya.

Atas dasar tersebut, perusahaan menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi yang merugikan melalui flyer, media sosial maupun media elektronik.

Dalam surat klarifikasinya, perusahaan juga memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam kepada pihak yang membuat dan/atau menyebarkan informasi tersebut untuk menarik kembali pernyataannya serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Apabila tidak diindahkan, kami akan menempuh jalur hukum terkait permasalahan ini,” demikian penegasan pihak perusahaan dalam surat klarifikasinya.

Pernyataan tersebut menjadi respons resmi perusahaan atas polemik yang berkembang di tengah pembahasan rencana pengadaan Cartridge TCM di Kabupaten Gowa.

Selain menanggapi keberatan yang muncul, PT SD BioSensor turut menjelaskan status produk Standard M10 MTB-RIF/INH yang disebut sebagai produk dalam negeri.

Perusahaan menyatakan produk tersebut telah memiliki Izin Edar Alat Kesehatan Dalam Negeri (AKD) serta telah melalui proses evaluasi dan verifikasi oleh Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan (Farmalkes).

PT SD BioSensor juga mengklaim produk tersebut memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 74,62 persen.

Menurut perusahaan, nilai TKDN tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam mendorong penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam klarifikasinya, perusahaan turut merujuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 66 yang mengatur penggunaan produk dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

PT SD BioSensor juga mengacu pada ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) yang menurut perusahaan mengatur bahwa penyediaan cartridge harus disesuaikan dengan ketersediaan mesin TCM di fasilitas pelayanan kesehatan.

Perusahaan berpendapat bahwa pengadaan Cartridge Standard M10 dapat dilaksanakan sepanjang perangkat M10 telah tersedia atau dapat disediakan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi sasaran pengadaan.

Namun demikian, aspek kompatibilitas perangkat, kesesuaian spesifikasi teknis, kebutuhan riil fasilitas kesehatan, serta kepatuhan terhadap petunjuk teknis Kementerian Kesehatan tetap menjadi hal penting yang perlu diperiksa secara objektif.

Verifikasi terhadap dokumen pengadaan, izin edar, sertifikat TKDN, spesifikasi produk, serta ketersediaan perangkat TCM menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa proses pengadaan berjalan sesuai regulasi.

Polemik rencana pengadaan Cartridge TCM di Kabupaten Gowa diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang transparan, profesional, dan berdasarkan bukti teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perbedaan pandangan antara pihak yang menyampaikan keberatan dan perusahaan penyedia perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Kepentingan utama dalam pengadaan alat dan bahan pemeriksaan TBC adalah memastikan tersedianya fasilitas diagnostik yang sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan, efektif digunakan, serta mendukung upaya penanggulangan TBC di masyarakat.

Dengan adanya klarifikasi dari PT SD BioSensor, publik diharapkan memperoleh informasi yang lebih utuh. Sementara itu, seluruh aspek teknis dan administratif pengadaan tetap perlu diverifikasi secara independen demi menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran pemerintah.

Tim/Redaksi Krimsus86.com

Mj@.19 (Sijaya)

Tegas, Lugas, Terpercaya.

Pos terkait