INDRAMAYU – KRIMSUS86.COM,Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial K (46), warga Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial FSS (31) dan NW (28).
Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia di dalam mobil Mitsubishi Xpander berwarna putih yang terbakar di wilayah Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Atmani Wedhana Polres Indramayu, Rabu (4/11/2026). Kegiatan dipimpin melalui keterangan Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, didampingi Kasi Humas AKP Tarno.
Dalam keterangannya, AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi pada Senin (2/11/2026), sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat itu, tersangka FSS mendatangi rumah korban di Desa Kalianyar untuk memperbaiki tiang penangkal petir. FSS diketahui merupakan tetangga korban yang sebelumnya beberapa kali diminta membantu pekerjaan di rumah korban.
Setelah menyelesaikan pekerjaan tersebut, korban kembali meminta FSS memasang gantungan tasbih di musala yang berada di dalam rumah.
Ketika korban sedang memperhatikan hasil pemasangan gantungan tasbih, tersangka FSS diduga melakukan penyerangan menggunakan palu besi dari arah belakang.
Korban dipukul berulang kali pada bagian kepala hingga terjatuh.
Menurut keterangan Kasat Reskrim, korban sempat berteriak meminta pertolongan. Tersangka kemudian membekap mulut korban menggunakan tangan kirinya. Selanjutnya, tersangka kembali memukul bagian belakang kepala korban menggunakan palu sebanyak dua kali hingga korban tidak bernapas.
“Setelah mengetahui korban sudah tidak bernapas, tersangka diduga berusaha membersihkan bekas darah di lantai sebelum menghubungi sejumlah rekannya untuk meminta bantuan,” jelas AKP Muchammad Arwin Bachar.
Setelah kejadian, FSS menghubungi NW dengan alasan meminta ditemani pergi ke Cirebon untuk memeriksa pekerjaan.
Namun, sesampainya di rumah korban, NW justru diberitahu bahwa FSS telah membunuh pemilik rumah.
NW disebut sempat terkejut dan berniat meninggalkan lokasi. Akan tetapi, FSS meminta bantuan untuk membawa jasad korban keluar dari rumah.
Berdasarkan keterangan penyidik, NW sempat menolak sebelum akhirnya bersedia membantu.
Jasad korban kemudian dipindahkan ke kursi belakang mobil Mitsubishi Xpander putih bernomor polisi E 1766 RV milik korban. Tubuh korban ditutup menggunakan seprai.
Sebelum meninggalkan rumah, FSS diduga mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai, sejumlah perhiasan emas, serta BPKB kendaraan.
Kedua tersangka kemudian meninggalkan lokasi dengan menggunakan mobil korban. NW bertugas mengemudikan kendaraan, sedangkan FSS berada di dalam mobil bersama jasad korban.
Dalam perjalanan, kedua tersangka sempat melintasi sejumlah wilayah, di antaranya Karangampel dan Jatibarang, sebelum menuju jalur Pantura ke arah Subang dan kembali ke wilayah Kabupaten Indramayu.
Menurut keterangan Kasat Reskrim, FSS diduga membeli bensin yang kemudian digunakan untuk membakar kendaraan.
Pada malam hari, kedua tersangka tiba di sebuah pekarangan di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi.
Di lokasi tersebut, FSS diduga menyiramkan bensin ke mobil Mitsubishi Xpander milik korban, kemudian membakarnya dengan jasad korban masih berada di kursi belakang.
Aksi pembakaran itu menyebabkan FSS mengalami luka bakar. Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers, luka bakar yang dialami tersangka diperkirakan mencapai sekitar 40 persen bagian tubuh.
Setelah mobil terbakar, kedua tersangka meninggalkan lokasi. FSS diduga masih membawa uang tunai dan sejumlah perhiasan milik korban.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka FSS, penyidik menduga motif pembunuhan berkaitan dengan persoalan pribadi dan rasa sakit hati terhadap korban.
Menurut pengakuan tersangka, korban beberapa kali menyinggung pembangunan bengkel sepeda motor dan renovasi rumah FSS yang disebut menggunakan uang hasil berutang.
Persoalan tersebut, berdasarkan keterangan tersangka, berlangsung sejak April 2026 hingga akhir Oktober 2026.
Meski demikian, motif tersebut masih berdasarkan keterangan tersangka dan menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Indramayu mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– Satu buah palu besi yang diduga digunakan untuk menyerang korban.
– Satu unit mobil Mitsubishi Xpander dalam kondisi terbakar.
– Dua buah pelat nomor kendaraan E 1766 RV.
– Sejumlah perhiasan emas.
– Dua unit telepon seluler.
– Sejumlah barang pribadi.
– Uang tunai sebesar Rp4.556.000.
Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 479 ayat (3) KUHP terkait dugaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penyidik turut menyampaikan penerapan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110.
Pengungkapan perkara ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam upaya menjaga keamanan masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Indramayu.
Sumber: Humas Polres Indramayu
Editor: Wardono Hs., S.E. – Korwil Jabar
KRIMSUS86.COM
Media Cetak Online – Tegas, Lugas, Terpercaya






