JAKARTA KRIMSUS86.COM — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan tiga orang terduga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap komunikasi sejumlah tokoh penting negara .
Tiga Terduga Tersangka:
1. Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo — Mantan Kapolri, saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP)
2. Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution — Kepala Divisi Hukum Polri
3. Irjen Pol. Eko Hadi Santoso — Widyaiswara Kepolisian Utama, Sekolah Pimpinan Polri
Apa yang Terjadi?
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan dalam konferensi pers di Mabes Polri bahwa para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, dan LSM .
Penyadapan diduga berlangsung dalam kurun waktu 2025–2026. Tanpa surat permohonan dari penyidik maupun lampiran Laporan Polisi. Bahkan pada Oktober 2026, diduga dilakukan penghapusan jejak log percakapan telepon untuk menutupi perbuatan tersebut .
Pasal yang Dijerat:
– Pasal 258 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) — Secara melawan hukum mendengarkan, merekam, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana: maksimal 10 tahun penjara
– Selain itu juga disangkakan pasal terkait akses ilegal dan penghapusan data elektronik
Status Terkini:
Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka . Penyidikan masih berjalan untuk mendalami peran masing-masing serta motif di balik kasus ini . Satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi .
Redaksi krimsus86.com akan terus memantau perkembangan kasus ini. Informasi di atas berdasarkan pernyataan resmi Kabareskrim Polri per tanggal 3 November 2026.(yn/nst)






