KRIMSUS86.COM, GOWA, SULAWESI SELATAN – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Gowaraya (LKBHMI CAGORA) bersama Tim Advokasi mendesak Kapolri dan jajaran Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gowa.
Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya kepastian hukum terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan Hasmiati Dg Memang, selaku orang tua korban, melalui Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1430/X/2026/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 4 Oktober 2026.
Hingga Selasa, 3 November 2026, atau sekitar satu bulan sejak laporan tersebut diterbitkan, pihak korban disebut belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara. Selain itu, tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pemukulan terhadap korban (R) juga disebut belum dilakukan penahanan.
Berdasarkan keterangan pihak korban dan para saksi, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut bermula ketika tiga orang terduga pelaku diduga memasuki rumah tempat korban berada, kemudian melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka serius pada bagian mata sebelah kanan hingga nyaris mengalami kerusakan pada bola mata. Korban bahkan disebut harus mendapatkan penanganan medis di unit gawat darurat.
LKBHMI CAGORA menilai lambannya penanganan perkara tersebut perlu menjadi perhatian serius, terutama karena menyangkut dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang membutuhkan perlindungan hukum secara maksimal.
Tim Advokasi juga mempertanyakan perkembangan proses penyidikan, mengingat sejumlah tahapan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti disebut telah dilakukan oleh penyidik.
Tahapan tersebut di antaranya pemeriksaan terhadap korban anak melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, serta adanya hasil Visum et Repertum (VeR) yang berkaitan dengan kondisi luka fisik korban.
Menurut LKBHMI CAGORA, berbagai tahapan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
LKBHMI CAGORA menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak korban dugaan kekerasan harus menjadi prioritas aparat penegak hukum. Proses penanganan perkara yang berlarut-larut dikhawatirkan dapat menambah beban psikologis bagi korban maupun keluarganya.
Muh. Farhan Haris, Mid Formatur Eksekutif LKBHMI CAGORA, bersama Tim Advokasi menegaskan bahwa pihaknya meminta kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Kami ingin menagih komitmen Polri dengan semangat Presisi dan prinsip bahwa polisi hadir bersama masyarakat. Jangan sampai masyarakat, khususnya korban anak yang membutuhkan perlindungan hukum, justru kehilangan kepercayaan akibat lambannya penanganan perkara,” tegas Muh. Farhan Haris.
Lebih lanjut, LKBHMI CAGORA mendesak penyidik Polresta Gowa agar segera memberikan kepastian mengenai status penanganan perkara, termasuk menjelaskan apabila masih terdapat kekurangan alat bukti maupun kendala dalam proses penyidikan.
Pihak advokasi juga meminta agar setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
LKBHMI CAGORA bersama Tim Advokasi menegaskan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut serta menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan kepolisian pada tingkat yang lebih tinggi apabila penanganan perkara tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polresta Gowa terkait perkembangan penanganan perkara maupun alasan belum adanya kepastian hukum sebagaimana yang dipertanyakan pihak korban dan Tim Advokasi.
Redaksi KRIMSUS86.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polresta Gowa maupun pihak-pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang, objektif, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.
LKBHMI CAGORA berharap Polresta Gowa segera memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut. Menurut mereka, perlindungan terhadap anak bukan sekadar kewajiban institusi penegak hukum, melainkan tanggung jawab negara dalam menjamin hak setiap anak atas rasa aman, keadilan, dan perlindungan hukum.
TIM/REDAKSI KRIMSUS86.COM
Mj@.19






