KRIMSUS86.COM, TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) bersama personel Polsek Manduamas dan Polsek Barus berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS (34), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Barus Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga berhasil menemukan kembali sepeda motor milik korban yang sempat digadaikan oleh terduga pelaku.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian A.P., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima Polsek Barus pada 31 Oktober 2026.
Korban diketahui bernama Gabriel Hamonangan Sinaga (17), seorang pelajar asal Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan. Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban dalam perjalanan pulang dari Barus menuju Pakkat setelah membeli LCD ponsel. Di tengah perjalanan, korban terpaksa berhenti karena hujan deras dan berteduh di sebuah warung pecel lele milik warga berinisial Situmeang di Desa Sihorbo, Kecamatan Barus Utara.
Warung tersebut diketahui dalam kondisi tutup. Karena kelelahan, korban kemudian tertidur dengan kunci kontak sepeda motor masih berada di atas meja.
Saat terbangun, korban mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter MX miliknya telah hilang. Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp11.500.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Barus untuk ditindaklanjuti.
Terduga Pelaku Diamankan di Pasar Onan Manduamas
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Tapteng bersama Polsek Barus dan Polsek Manduamas melakukan serangkaian penyelidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada SS, warga Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus.
Pada Senin, 2 November 2026, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Pasar Onan, Kecamatan Manduamas.
Kasat Reskrim Polres Tapteng kemudian berkoordinasi dengan Kapolsek Manduamas dan Kapolsek Barus untuk melakukan penindakan. Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh personel Polsek Manduamas tanpa perlawanan dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Polsek Barus.
Motor Korban Ditemukan di Kecamatan Badiri
Dalam pemeriksaan awal, SS diduga mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban tanpa izin.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa sepeda motor korban sempat digadaikan oleh terduga pelaku dengan nilai Rp1.500.000 ke wilayah Hutabalang.
Uang hasil gadai tersebut diduga digunakan untuk membeli narkotika.
Petugas selanjutnya melakukan penyisiran dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX di Desa Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Terduga Pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Tapteng menyampaikan bahwa terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polres Tapanuli Tengah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.
Masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci, serta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.
(Arzaq Khair)
KRIMSUS86.COM
Tegas, Lugas, Terpercaya.






