DONGGALA – KRIMSUS86.COM,Sengketa tanah pertanian seluas kurang lebih 2 hektare yang berlokasi di Desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, kini memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Donggala. Perkara perdata dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut diajukan oleh Faridah melalui kuasa hukumnya, Advokat Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., dari Kantor Hukum TONAKODI.
Dalam perkara tersebut, Faridah menggugat Sunyoto sebagai Tergugat, serta melibatkan Kepala Desa Polanto Jaya dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala sebagai Turut Tergugat.
Gugatan ini berkaitan dengan persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan pertanian seluas kurang lebih 20.000 meter persegi atau setara 2 hektare yang berada di wilayah Desa Polanto Jaya.
Kuasa hukum Penggugat, Firmansyah C. Rasyid, menjelaskan bahwa agenda persidangan pertama menjadi tahapan awal pemeriksaan perkara sebelum memasuki proses mediasi antara para pihak.
Menurutnya, mediasi merupakan kesempatan bagi Penggugat dan Tergugat untuk mencari solusi melalui perundingan dengan bantuan mediator dari pengadilan.
“Melalui tahapan mediasi ini, kami berharap para pihak dapat menemukan titik temu atas persoalan penguasaan tanah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila mediasi mencapai kesepakatan, hasil perdamaian dapat dituangkan dalam kesepakatan perdamaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan persidangan sesuai prosedur hukum acara perdata.
Firmansyah menjelaskan, dalam gugatan tersebut, kliennya mendalilkan bahwa objek tanah yang disengketakan merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum Abbas, yang merupakan suami Penggugat.
Penggugat menyebutkan bahwa sejak sekitar tahun 2010, Tergugat telah menguasai dan mengusahakan lahan tersebut dengan menanam kurang lebih 260 pohon kelapa sawit.
Selain persoalan penguasaan fisik tanah, Penggugat juga mempersoalkan dasar penguasaan yang dikaitkan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4342 atas nama Heriono.
Menurut dalil Penggugat, terdapat perbedaan mengenai letak dan identitas bidang tanah yang perlu diperjelas melalui pemeriksaan dokumen pertanahan serta pengukuran lapangan oleh instansi berwenang.
Penggugat juga mempersoalkan tindakan Pemerintah Desa Polanto Jaya terkait bidang tanah tersebut yang menurutnya perlu diperiksa kesesuaiannya dengan objek sengketa.
Dalam gugatan perdata tersebut, Penggugat mengajukan tuntutan ganti kerugian materiil sebesar Rp320 juta.
Nilai tersebut dihitung berdasarkan estimasi manfaat ekonomi atau nilai sewa tanah seluas 2 hektare, dengan perhitungan Rp10 juta per hektare setiap tahun selama kurun waktu 16 tahun, terhitung sejak 2010 hingga 2026.
Penggugat menyatakan bahwa perhitungan kerugian tersebut akan dibuktikan lebih lanjut melalui alat bukti yang relevan dalam proses persidangan.
Selain tuntutan ganti rugi, Penggugat juga memohon kepada majelis hakim agar menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum apabila terbukti menguasai dan mengusahakan tanah tanpa dasar hak yang sah.
Penggugat turut meminta agar Tergugat menghentikan penguasaan yang dinilai tanpa hak, mengosongkan, serta menyerahkan objek tanah sengketa kepada pihak yang dinyatakan berhak berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum atas penguasaan tanah, riwayat peralihan hak, serta kesesuaian data fisik dan yuridis bidang tanah yang menjadi objek sengketa.
Keterlibatan Pemerintah Desa Polanto Jaya dan Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala sebagai Turut Tergugat diharapkan dapat membantu memperjelas aspek administrasi pemerintahan desa dan data pertanahan yang berkaitan dengan objek perkara.
Di sisi lain, proses mediasi menjadi ruang bagi para pihak untuk mengupayakan penyelesaian secara damai, sehingga persoalan tidak harus berlanjut melalui seluruh tahapan pemeriksaan persidangan.
Hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh dalil dan tuntutan dalam gugatan tersebut masih merupakan klaim Penggugat yang wajib dibuktikan menurut ketentuan hukum. Pihak Tergugat juga memiliki hak untuk menyampaikan jawaban dan pembelaan dalam proses persidangan.
Penyelesaian perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta menjadi pengingat pentingnya kejelasan dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan, dan batas-batas bidang tanah guna mencegah terjadinya sengketa pertanahan di tengah masyarakat.
(Kiman//Redaksi KRIMSUS86.COM)






