LUWU, SULAWESI SELATAN — KRIMSUS86.COM,Sengketa lahan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Desa Boneposi dan Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali menjadi perhatian. Pihak ahli waris Abd. Salam Abadi Tanduklangi melalui Dr. Basir menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sulawesi Selatan dan mendesak aparat penegak hukum agar menindaklanjuti laporan itu secara menyeluruh.
Dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026), pihak ahli waris meminta agar dugaan penyerobotan atau penguasaan lahan tanpa hak, dugaan pengrusakan, serta persoalan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) baru yang berkaitan dengan objek sengketa diperiksa berdasarkan fakta dan bukti hukum yang tersedia.
Persoalan ini dinilai penting karena menyangkut kepastian hukum atas tanah, klaim hak waris, riwayat penguasaan lahan, serta keabsahan dokumen pertanahan yang dipersoalkan.
Pihak ahli waris mempersoalkan dugaan penguasaan lahan dan penerbitan SKT baru yang menurut mereka perlu ditelusuri secara cermat. Mereka meminta penyidik memeriksa asal-usul dokumen, dasar penerbitan surat, riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan objek sengketa.
Pihak ahli waris mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk salinan surat lama dan surat kuasa yang menurut mereka berkaitan dengan riwayat penguasaan tanah serta klaim hak waris keluarga Abd. Salam Abadi Tanduklangi.
Mereka juga membantah klaim bahwa lahan yang dipersoalkan telah dijual. Oleh karena itu, mereka meminta agar apabila terdapat dokumen atau transaksi yang dijadikan dasar penguasaan lahan, seluruhnya diperiksa secara objektif dengan mempertimbangkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, dugaan tersebut tetap perlu diperlakukan sebagai persoalan yang memerlukan pembuktian. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses dan alat bukti yang sah.
Selain dokumen pertanahan, pihak ahli waris mengaku memiliki foto, video, dan rekaman yang menurut mereka berkaitan dengan aktivitas di lokasi sengketa serta dugaan kerusakan lahan.
Pihak ahli waris menyatakan bukti-bukti tersebut telah diserahkan kepada penyidik. Materi itu diharapkan dapat ditelaah lebih lanjut untuk memastikan keaslian, waktu, lokasi, konteks, serta keterkaitannya dengan peristiwa yang dilaporkan.
Verifikasi tersebut diperlukan agar penanganan perkara tidak hanya bertumpu pada keterangan salah satu pihak, tetapi juga mempertimbangkan bukti fisik, dokumen, keterangan saksi, dan penjelasan pihak-pihak terkait.
Pihak ahli waris berharap Polda Sulawesi Selatan menindaklanjuti laporan yang mereka nyatakan telah disampaikan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, transparansi, dan kepastian hukum.
Mereka meminta agar seluruh aspek yang dipersoalkan diperiksa secara menyeluruh, termasuk dugaan penguasaan lahan, dugaan pengrusakan, riwayat hak atas tanah, serta proses penerbitan SKT baru yang dinilai perlu mendapat kejelasan.
Perhatian juga diharapkan datang dari DPRD Sulawesi Selatan, khususnya komisi yang membidangi urusan terkait, serta DPR RI Komisi III sesuai tugas dan kewenangannya. Pemerintah pusat dan instansi pertanahan juga diharapkan mencermati persoalan tersebut guna memastikan perlindungan hak masyarakat dan kepastian hukum dalam kegiatan investasi.
Redaksi KRIMSUS86.COM membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Masmindo Dwi Area, pihak yang berkaitan dengan penerbitan SKT, instansi pertanahan, serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan objek sengketa untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak ahli waris yang disampaikan melalui Dr. Basir. Redaksi menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disebutkan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses hukum. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan yang berwenang.
Prinsipnya, setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum yang adil, sementara setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya.
Redaksi KRIMSUS86.COM
Mj@.19 (Sijaya)






