JAKARTA, KRIMSUS86.COM — Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menyuarakan keprihatinannya terhadap praktik korupsi yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi perekonomian, kesejahteraan masyarakat, serta masa depan bangsa Indonesia.
Dalam keterangannya kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online, melalui sambungan telepon seluler dari markas pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta, Jumat (23/10/2026), Sutan Nasomal menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan langkah yang tegas, konsisten, dan tidak boleh tunduk pada kepentingan politik maupun kelompok tertentu.
Ia berpendapat bahwa hukuman berat, termasuk hukuman mati bagi koruptor, perlu menjadi perhatian serius pemerintah sebagai salah satu gagasan untuk memutus mata rantai korupsi yang dinilainya telah merugikan rakyat.
Menurut Sutan Nasomal, hukuman yang selama ini dijatuhkan kepada pelaku korupsi dinilai belum memberikan efek jera yang memadai. Ia menilai praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menghambat pembangunan, memperlebar kesenjangan sosial, dan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat.
“Korupsi mengorbankan rakyat. Uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat justru dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” demikian pandangan yang disampaikan Sutan Nasomal.
Sutan Nasomal menaruh harapan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar komitmen pemberantasan korupsi diwujudkan melalui penegakan hukum yang nyata, transparan, dan tidak tebang pilih.
Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pernyataan politik atau seremonial semata. Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang profesional, disertai pengungkapan perkara, pembuktian yang kuat, serta pemulihan kerugian negara.
Ia juga menyoroti ketimpangan yang dirasakan masyarakat ketika warga menghadapi konsekuensi administratif akibat keterlambatan membayar kewajiban seperti pajak tanah dan kendaraan, sementara kejahatan korupsi yang merugikan kepentingan publik dinilai belum selalu memperoleh hukuman yang sebanding.
Karena itu, ia mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan, menutup celah penyalahgunaan kewenangan, serta memastikan bahwa hukum berlaku adil bagi seluruh warga negara.
Gagasan Sutan Nasomal mengenai hukuman mati bagi koruptor menjadi bagian dari pandangannya tentang perlunya sanksi yang lebih berat terhadap kejahatan yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Meski demikian, penerapan hukuman mati tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan tuntutan atau pendapat seseorang. Pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, proses peradilan yang sah, serta jaminan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam konstitusi dan kerangka hukum Indonesia.
Oleh sebab itu, perdebatan mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi perlu ditempatkan dalam kajian hukum yang menyeluruh, termasuk mengenai batas penerapannya, prinsip proporsionalitas hukuman, dan efektivitasnya dalam mencegah tindak pidana korupsi.
Sutan Nasomal berharap langkah pemberantasan korupsi dapat menjadi agenda bersama yang dijalankan secara konsisten demi melindungi kepentingan rakyat dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Selain persoalan korupsi, Sutan Nasomal menyoroti kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan. Ia menilai bahwa pembakaran hutan yang dilakukan untuk kepentingan ekonomi tertentu, apabila terbukti melanggar hukum, harus ditindak secara tegas.
Menurutnya, kerusakan hutan dapat menimbulkan dampak berantai terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari terganggunya mata pencaharian, rusaknya ekosistem, hingga ancaman kesehatan akibat asap dan pencemaran udara.
Anak-anak, balita, orang lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki kerentanan terhadap gangguan pernapasan dapat menghadapi risiko kesehatan yang lebih besar ketika terjadi kabut asap.
Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk mengusut secara profesional setiap dugaan pembakaran hutan dan lahan, termasuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan.
Menurutnya, perlindungan lingkungan harus menjadi bagian penting dari upaya menjaga kesejahteraan rakyat, mengingat dampak kerusakan alam dapat berlangsung dalam jangka panjang.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Dr. Sutan Nasomal menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-75 kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 23 Oktober 2026.
Ia berharap Presiden senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugas kenegaraan serta membawa Indonesia menuju kondisi ekonomi yang lebih baik, penegakan hukum yang berkeadilan, keamanan yang terjaga, dan persatuan nasional yang semakin kuat.
Sutan Nasomal juga mengingatkan pentingnya menjaga keberagaman, memperkuat persatuan, serta memastikan kebijakan negara benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Ia menilai pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola pemerintahan, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan penegakan hukum yang tidak diskriminatif.
Pesan utamanya, pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar wacana. Penindakan terhadap pelaku harus didasarkan pada bukti yang sah, proses hukum yang adil, serta upaya memulihkan kerugian negara agar manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), yang dalam bahan keterangan disebut sebagai pakar hukum internasional dan ekonomi.
(Prof.Dr.Sutan Nasomal.SH,.MH)






