Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Usut Dugaan Promosi Menyesatkan di Media Sosial, Iklan Menggiurkan Produk Dipertanyakan

JAKARTA, KRIMSUS86.COM – 19 Oktober 2026 — Maraknya keluhan masyarakat terkait pembelian produk melalui iklan di media sosial, seperti Facebook dan TikTok, mendapat sorotan dari pakar hukum internasional dan ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Ia mendesak pemerintah memperkuat pengawasan terhadap praktik promosi perdagangan digital yang diduga merugikan konsumen.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, perkembangan perdagangan melalui platform digital seharusnya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh barang yang dibutuhkan. Namun, kemudahan tersebut harus diimbangi dengan transparansi informasi, kejujuran pelaku usaha, serta jaminan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

Berita Lainnya

Sorotan tersebut muncul menyusul adanya keluhan konsumen mengenai pembelian sejumlah perkakas, di antaranya alat kikir untuk gergaji besi dan mata bor bertingkat berbentuk piramida. Produk yang dalam materi promosi digambarkan memiliki kualitas dan kemampuan kerja yang baik itu, berdasarkan pengakuan konsumen, diduga mudah rusak dan tidak berfungsi sesuai harapan saat digunakan.

Prof. Sutan Nasomal menilai, keluhan tersebut perlu menjadi perhatian serius agar masyarakat tidak terus dirugikan oleh promosi yang tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya.

“Jangan sampai masyarakat terus-menerus menjadi korban iklan yang terlihat hebat, tetapi barang yang diterima justru mengecewakan. Pemerintah harus turun tangan dan memastikan setiap pelaku usaha menjalankan perdagangan secara jujur serta bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar menyangkut harga barang atau kerugian pembelian dalam jumlah kecil. Lebih dari itu, masalah tersebut berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perdagangan digital dan kepastian bahwa informasi yang disampaikan dalam iklan dapat dipertanggungjawabkan.

Desak Pemerintah Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum

Prof. Sutan Nasomal mendesak Kementerian Perdagangan, lembaga perlindungan konsumen, serta aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap promosi dan transaksi perdagangan melalui media sosial.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan jasa.

Selain itu, ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 undang-undang tersebut mengatur larangan tertentu terkait barang yang tidak sesuai dengan standar atau keterangan yang dipersyaratkan serta penawaran dan promosi yang menyesatkan. Penerapan ketentuan hukum harus didasarkan pada fakta, bukti, dan hasil pemeriksaan terhadap masing-masing kasus.

“Jangan sampai hukum perlindungan konsumen hanya menjadi aturan di atas kertas. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata. Apabila ditemukan bukti bahwa pelaku usaha sengaja memberikan informasi yang menyesatkan, penanganannya harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kendala yang kerap dihadapi konsumen ketika hendak mengajukan pengaduan atas barang yang tidak sesuai dengan informasi dalam iklan. Sebagian konsumen akhirnya memilih tidak mempermasalahkan kerugiannya karena nilai barang dianggap terlalu kecil dibandingkan waktu, biaya, dan tenaga yang diperlukan untuk mengurus pengaduan.

Padahal, apabila persoalan serupa dialami banyak pembeli, akumulasi kerugian masyarakat dapat menjadi signifikan.

Karena itu, menurutnya, mekanisme pengaduan konsumen perlu dibuat lebih mudah, cepat, transparan, dan dapat diakses oleh masyarakat luas.

Facebook dan TikTok Diminta Evaluasi Iklan Bermasalah

Selain mendesak pemerintah, Prof. Sutan Nasomal meminta pengelola platform digital, termasuk Facebook dan TikTok, memperkuat sistem pemeriksaan iklan serta menindaklanjuti laporan konsumen mengenai produk yang diduga dipromosikan secara menyesatkan.

Menurutnya, platform digital memiliki peran penting dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang aman. Setiap laporan perlu ditangani secara objektif dengan memperhatikan bukti promosi, informasi produk, identitas penjual, serta keterangan dari konsumen yang dirugikan.

Ia berharap pengawasan tersebut dapat mengurangi peluang penyalahgunaan media sosial untuk menawarkan barang dengan klaim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, penilaian terhadap dugaan pelanggaran harus dilakukan berdasarkan bukti yang memadai. Keluhan konsumen perlu diverifikasi agar persoalan kualitas barang, ketidaksesuaian spesifikasi, dan dugaan penipuan dapat dibedakan secara tepat.

Konsumen Diimbau Tidak Mudah Tergiur Iklan

Prof. Sutan Nasomal juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum membeli produk melalui media sosial. Konsumen disarankan memeriksa reputasi penjual, membaca ulasan pembeli secara cermat, mencocokkan spesifikasi produk, serta memahami ketentuan pengembalian barang dan pengajuan pengaduan.

Masyarakat juga diharapkan menyimpan bukti transaksi, tangkapan layar iklan, percakapan dengan penjual, dan dokumentasi kondisi barang apabila produk yang diterima tidak sesuai dengan keterangan penawaran.

Bukti tersebut dapat membantu konsumen mengajukan komplain kepada penjual maupun platform terkait dan, apabila diperlukan, menyampaikan pengaduan kepada lembaga perlindungan konsumen yang berwenang.

“Jangan biarkan masyarakat menjadi korban janji manis iklan. Perdagangan harus dilandasi kejujuran, pemerintah wajib hadir memberikan perlindungan, dan hukum harus ditegakkan terhadap siapa pun yang terbukti merugikan konsumen,” tegasnya.

Perlindungan Konsumen Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., berharap persoalan dugaan promosi menyesatkan di media sosial mendapat perhatian serius dari pemerintah, pelaku usaha, pengelola platform digital, dan masyarakat.

Menurutnya, kepercayaan konsumen merupakan salah satu fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi digital. Tanpa transparansi dan tanggung jawab, masyarakat berisiko kehilangan kepercayaan terhadap transaksi daring yang seharusnya memberikan kemudahan.

Ia menegaskan bahwa tujuan pengawasan bukan untuk menghambat perkembangan perdagangan digital, melainkan memastikan persaingan usaha berlangsung secara sehat, konsumen memperoleh haknya, dan pelaku usaha yang menjalankan bisnis dengan jujur mendapatkan kepastian dalam berusaha.

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonom; Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) – Association of Young Indonesian Advocates; Ketua Umum YPLBH Profesor Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.; Rektor Universitas Bangsa Negara Bersatu (UBNB); Rektor STIA, STIH, dan STIK Pronass; serta Ketua Umum Yayasan Pendidikan Brigade Global Indonesia Plus (YP. BRIGIP).

KRIMSUS86.COM – Tegas, Lugas, Terpercaya.

Pos terkait