MAKASSAR, KRIMSUS86.COM – Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menyoroti polemik pernyataan pemilik merek skincare, Fenny Frans, yang menyebut wartawan dengan istilah “anak kodok” dalam sebuah siaran langsung di TikTok.
Prof. Sutan Nasomal menilai klarifikasi yang disampaikan Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans, belum sepenuhnya menjawab substansi persoalan yang menjadi perhatian kalangan insan pers dan praktisi hukum. Menurutnya, penjelasan seharusnya berfokus pada pernyataan yang memicu polemik, bukan justru mengalihkan pembahasan ke persoalan lain.
Pandangan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi di Jakarta pada 16 Oktober 2026.
“Kalau memang ada persoalan lain, mengapa harus membawa-bawa nama pers dan advokat? Yang perlu dijelaskan adalah pernyataan terhadap wartawan dan pengacara itu. Istilah ‘anak kodok’ yang dipersoalkan juga perlu diperjelas: siapa yang dimaksud dan apa konteks ucapannya?” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Minta Klarifikasi Langsung dari Fenny Frans
Menurut Prof. Sutan Nasomal, klarifikasi yang baik semestinya menjawab secara langsung inti keberatan publik, termasuk konteks pernyataan, pihak yang dimaksud, serta maksud dari ucapan yang menjadi sumber kontroversi.
Ia mempertanyakan mengapa profesi wartawan dan advokat turut terseret dalam polemik tersebut, sementara substansi pernyataan yang dipersoalkan dinilai belum mendapatkan penjelasan secara menyeluruh.
Ia juga mengingatkan bahwa penjelasan yang tidak menyentuh pokok persoalan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan memperluas polemik di tengah masyarakat.
“Menurut saya, klarifikasi tersebut belum sepenuhnya menjawab substansi pernyataan yang dipersoalkan. Seharusnya Fenny Frans sendiri yang memberikan penjelasan dan, apabila memang diperlukan, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers dan praktisi hukum,” tegasnya.
Prof. Sutan Nasomal menilai langkah tersebut akan lebih tepat untuk meredakan polemik, sepanjang disertai penjelasan yang jelas dan bertanggung jawab.
Pencemaran Nama Baik Harus Disikapi Sesuai Hukum
Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik tidak semestinya dianggap selesai hanya karena seseorang menyampaikan permintaan maaf.
Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, penerapan hukum tetap harus memperhatikan unsur perbuatan, bukti, konteks pernyataan, serta mekanisme penyelesaian yang tersedia.
Ia mengingatkan bahwa permintaan maaf merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban moral yang dapat dipertimbangkan, tetapi tidak serta-merta menghapus seluruh konsekuensi hukum dalam setiap perkara.
“Berbagai persoalan yang menyangkut dugaan pencemaran nama baik harus disikapi secara serius. Jangan sampai permintaan maaf hanya dijadikan cara untuk membangun citra tanpa menyelesaikan substansi masalah yang sebenarnya,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa setiap pihak perlu berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik, terutama ketika menyangkut profesi, kehormatan, dan nama baik orang lain.
Pers dan Advokat Harus Dihormati
Prof. Sutan Nasomal menambahkan, wartawan dan advokat memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat dan penegakan hukum. Wartawan menjalankan fungsi jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada publik, sedangkan advokat memberikan bantuan hukum dan menjalankan peran profesinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, kritik terhadap pemberitaan, wartawan, ataupun pendampingan hukum seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang tepat, dengan tetap menghormati martabat dan hak setiap pihak.
Ia berharap polemik yang melibatkan Fenny Frans dan Mustadir Dg Sila tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Menurutnya, penyelesaian yang terbuka dan proporsional akan lebih bermanfaat bagi semua pihak.
“Intinya, jangan sampai pokok persoalan justru tertutup oleh berbagai klarifikasi yang tidak menjawab sumber keberatan. Kami berharap Fenny Frans tampil langsung, menjelaskan konteks pernyataannya, dan mengambil tanggung jawab secara terbuka apabila ucapannya memang telah melukai marwah profesi wartawan dan advokat,” tutup Prof. Sutan Nasomal.
Ruang Hak Jawab Tetap Terbuka
Polemik ini perlu disikapi secara proporsional dengan mempertimbangkan rekaman siaran langsung secara utuh, konteks pernyataan, serta penjelasan dari seluruh pihak terkait.
Klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Fenny Frans maupun Mustadir Dg Sila agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.
Hingga informasi ini disusun, penilaian terhadap persoalan tersebut perlu tetap didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan.
KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya.






