BEKASI| KRIMSUS86.COM – Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar mendorong penegakan hukum terhadap pejabat publik yang diduga menghalangi tugas jurnalistik. Ia juga meminta agar pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Dr. Sutan Nasomal saat menanggapi polemik yang melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, dengan seorang wartawan bernama Kimsan Indra Simaremare.
Menurut informasi yang disampaikan dalam rilis, peristiwa tersebut bermula ketika wartawan mendatangi kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta konfirmasi mengenai dugaan persoalan penyewaan alat berat di UPTD Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng. Konfirmasi itu dilakukan untuk memperoleh keterangan resmi demi menghasilkan pemberitaan yang berimbang.
Namun, dalam pertemuan tersebut, terjadi adu mulut yang kemudian menjadi sorotan publik. Rekaman kejadian yang beredar di media sosial memperlihatkan dugaan tindakan pengusiran serta ucapan bernada menghina fisik wartawan. Peristiwa ini menuai reaksi dari kalangan pers dan, menurut keterangan dalam rilis, telah dibawa ke jalur hukum.
Prof. Sutan Nasomal: Pejabat Publik Harus Mengayomi Pers
Prof. Dr. Sutan Nasomal menegaskan bahwa pejabat publik, mulai dari tingkat menteri, gubernur, bupati, wali kota, kepala dinas, camat hingga kepala desa dan lurah, harus mampu menjaga sikap serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, termasuk insan pers.
“Pejabat itu bertindak layaknya mengayomi, bukan sebaliknya. Setiap tindakan dan perilaku pejabat publik menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, setiap pejabat harus berpikir matang sebelum bertindak,” demikian pokok pernyataan Prof. Sutan Nasomal dalam keterangan yang disampaikan kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan daring.
Ia meminta Presiden Prabowo Subianto mendorong pembinaan menyeluruh terhadap aparatur pemerintah melalui kementerian dan pemerintah daerah agar hubungan antara pejabat publik dan insan pers berjalan secara profesional.
Menurutnya, perbedaan pendapat atau persoalan pribadi tidak seharusnya menjadi alasan untuk merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Minta Penegakan UU Pers Dilakukan Secara Konsisten
Prof. Sutan Nasomal juga meminta organisasi pers di seluruh Indonesia mengawal proses hukum atas dugaan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik tersebut.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai salah satu dasar hukum dalam melindungi kemerdekaan pers dan pelaksanaan tugas jurnalistik.
Dalam Pasal 4 ayat (3), UU Pers menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.
“Siapa pun wartawan yang merasa dihalangi saat melaksanakan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum, hendaknya menempuh jalur pengaduan resmi agar persoalannya dapat diperiksa secara objektif,” demikian imbauan yang disampaikan dalam rilis tersebut.
Pers sebagai Pilar Demokrasi
Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal berharap pemerintah pusat dan daerah membangun komunikasi yang sehat dengan perusahaan pers serta wartawan. Ia menilai keterbukaan terhadap konfirmasi media merupakan bagian penting dari transparansi dan pengawasan publik.
Menurutnya, kritik dan pertanyaan wartawan seharusnya dijawab melalui penjelasan yang profesional, bukan dengan penghinaan atau tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
Ia juga mengajak para pimpinan organisasi pers untuk terus mengawal kebebasan pers sekaligus mengingatkan anggotanya agar menjalankan tugas secara profesional, sesuai Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap insan pers, Prof. Sutan Nasomal menyatakan kesediaannya menerima konsultasi dari perusahaan pers berbadan hukum dan wartawan resmi yang membutuhkan pendampingan komunikasi hukum.
Kontak yang dicantumkan dalam rilis: 0811-8419-260.
Prof. Sutan Nasomal menegaskan harapannya agar hubungan pemerintah dan pers di seluruh Indonesia semakin mengedepankan penghormatan, keterbukaan informasi, dan kepastian hukum. Dengan demikian, fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi dapat berjalan tanpa intimidasi maupun tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), serta sejumlah organisasi dan lembaga pendidikan sebagaimana tercantum dalam keterangan narasumber.
(Red//tim)






