Krimsus86.com, TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) dengan menggerebek sebuah gubuk yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Dusun I Pargadungan, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (14/10/2026).
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah, AKP Johannes Munthe, S.H., dengan melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Satuan Samapta, dan Provos Polres Tapanuli Tengah. Kegiatan ini turut didampingi aparatur desa serta tokoh masyarakat setempat.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba AKP Johannes Munthe, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan OSN merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Menurut Johannes, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi maupun konsumsi narkoba.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai gubuk di lokasi tersebut yang sering digunakan sebagai tempat transaksi maupun konsumsi narkoba. Berdasarkan hasil penyelidikan, kami bergerak melakukan penggerebekan dan penindakan tegas di lapangan,” ujar AKP Johannes Munthe.
Penggerebekan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB tersebut berhasil mengamankan empat pria yang berada di lokasi. Mereka masing-masing berinisial ISS (28), warga Desa Tapian Nauli I; SMAB (48), seorang pelaut asal Kota Sibolga; RS (31), warga Desa Tapian Nauli I; serta J (42), warga Kota Medan.
Dari hasil penggeledahan terhadap ISS dan area sekitar gubuk, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi 11 paket sabu dengan berat bruto 2,95 gram yang dikemas dalam plastik klip bening, empat unit timbangan digital terdiri atas dua berukuran besar dan dua berukuran kecil, sembilan alat hisap sabu atau bong, serta satu kotak kaca pirex.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu kotak jarum suntik, sejumlah bungkus plastik klip, pipet, uang tunai sebesar Rp340.000, serta satu unit telepon seluler merek Realme UI berwarna biru muda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tiga pria lainnya, yakni SMAB, RS, dan J, dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
Sebagai tindak lanjut, personel gabungan bersama aparatur desa dan masyarakat setempat melakukan pembongkaran serta pembersihan gubuk atau pondok liar tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mencegah lokasi itu kembali digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum.
Usai penggerebekan, AKP Johannes Munthe bersama aparatur desa dan tokoh masyarakat juga memberikan imbauan kepada warga agar menjauhi penyalahgunaan narkoba serta tidak terlibat dalam jaringan peredarannya.
Masyarakat diminta berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah. Dukungan dan peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba,” tegas Johannes.
Saat ini, keempat pria tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Tapanuli Tengah berharap sinergi antara kepolisian, aparatur desa, tokoh masyarakat, dan warga dapat terus diperkuat guna menekan peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
(Arzaq Khair)
KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya.






