TAPANULI TENGAH, KRIMSUS86.COM – Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap seorang pria berinisial PS alias Kura (25), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Penangkapan dilakukan di sebuah pondok di Dusun I, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (13/10/2026), sekitar pukul 16.30 WIB.
Tersangka diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun II, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah setempat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba AKP J. Munthe, S.H., menjelaskan bahwa petugas menemukan tersangka di pondok tersebut dan langsung melakukan penangkapan.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Di sebuah pondok di Dusun I Desa Tebing Tinggi, tim menemukan tersangka dan langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP J. Munthe.
Polisi Sita Sabu, Ganja, dan Uang Tunai
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
– Dua paket sabu dengan berat bruto 0,32 gram dalam plastik klip bening.
– Satu paket ganja dengan berat bruto 46,09 gram yang dibalut lakban cokelat.
– Lima plastik klip bening kosong.
– Uang tunai sebesar Rp500.000.
– Satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik.
– Satu bungkus tisu kosong.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi Buru Dua Orang yang Diduga Pemasok
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memperoleh sabu dari seorang pria berinisial DL, sedangkan narkotika jenis ganja disebut berasal dari pria berinisial ND.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap kedua pria tersebut untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap DL dan ND yang disinyalir sebagai pemasok barang ke tersangka,” tegas AKP J. Munthe.
Tersangka Diproses Sesuai Ketentuan Hukum
Saat ini, PS alias Kura beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Penanganan perkara tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan tentang narkotika, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penerapan pasal yang ditentukan berdasarkan hasil penyidikan.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas dugaan peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Polres Tapanuli Tengah diharapkan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti serta memburu pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
(Arzaq Khair)
KRIMSUS86.COM – Tegas, Lugas, Terpercaya






