DIDUGA MUSNAHKAN KTP-el DENGAN PEMBAKARAN TERBUKA, DISDUKCAPIL KOTA TASIKMALAYA DISOROT: ALASAN KETERBATASAN ANGGARAN DIPERTANYAKAN

KRIMSUS86.COM | KOTA TASIKMALAYA, KAMIS, 15 OKTOBER 2026

KOTA TASIKMALAYA — Dugaan pemusnahan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) melalui pembakaran terbuka di area depan kantor pelayanan publik Kota Tasikmalaya menjadi sorotan. Metode tersebut memunculkan pertanyaan mengenai standar keselamatan kerja, prosedur pemusnahan dokumen kependudukan, serta potensi dampak asap terhadap lingkungan sekitar.

Berita Lainnya

Persoalan ini mencuat setelah awak media KRIMSUS86.COM berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya mengenai alasan pembakaran dilakukan di luar ruangan tanpa fasilitas khusus.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (15/10/2026), Kepala Bidang Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Agus, menjelaskan bahwa pembakaran dilakukan di luar ruangan karena asap yang dihasilkan dinilai mengandung unsur kimia.

“Ya, itu kan asapnya mengandung kimia, makanya dibakar di luar. Jadi, tidak bisa dibakar di dalam. Lebih bagus dibakar di luar,” ujar Agus.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai langkah pengendalian asap dan upaya pencegahan risiko terhadap petugas maupun masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi.

KETERBATASAN ANGGARAN JADI ALASAN

Dalam keterangannya, Agus menyebut pembakaran dilakukan tanpa menggunakan tong atau fasilitas khusus. Ia beralasan, penggunaan tong dikhawatirkan menyebabkan material KTP-el tidak terbakar secara menyeluruh, terutama pada bagian bawah.

Agus juga mengungkapkan bahwa keterbatasan anggaran menjadi salah satu alasan tidak tersedianya fasilitas khusus untuk kegiatan pemusnahan tersebut.

“Ini dibakar di luar atas kesepakatan bersama. Karena keterbatasan anggaran, membakar di luar tanpa fasilitas apa pun,” ungkap Agus.

Keterangan tersebut menjadi perhatian karena pemusnahan dokumen kependudukan tidak hanya berkaitan dengan penghancuran fisik kartu, tetapi juga menyangkut tata cara pelaksanaan, keamanan informasi, keselamatan petugas, dan perlindungan lingkungan.

Publik pun patut memperoleh penjelasan mengenai prosedur yang digunakan, dasar pertimbangan pemilihan metode pembakaran terbuka, serta alternatif lain yang telah dipertimbangkan oleh pihak dinas.

Keterbatasan anggaran perlu dijelaskan secara transparan, termasuk bagaimana instansi memastikan kegiatan pemusnahan tetap dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan dan aspek keselamatan yang berlaku.

PELAYANAN TUTUP, RISIKO LINGKUNGAN TETAP PERLU DIPERHATIKAN

Agus menjelaskan bahwa pembakaran dilakukan setelah jam pelayanan publik berakhir. Menurutnya, pembakaran di dalam gedung dikhawatirkan menimbulkan pencemaran udara di ruangan, sedangkan kendaraan yang melintas di sekitar lokasi hanya lewat dan tidak menetap.

Namun, pelaksanaan kegiatan setelah jam pelayanan berakhir tidak serta-merta memastikan bahwa asap pembakaran tidak berdampak terhadap lingkungan sekitar.

Potensi paparan emisi dipengaruhi berbagai faktor, antara lain jenis bahan yang dibakar, kondisi pembakaran, arah dan kecepatan angin, serta jarak sumber asap dengan masyarakat.

Oleh karena itu, diperlukan penjelasan teknis yang memadai untuk memastikan bahwa metode pemusnahan yang digunakan telah mempertimbangkan aspek keselamatan dan lingkungan.

Hingga berita ini disusun, belum tersedia hasil pengujian yang dapat memastikan jenis maupun konsentrasi zat yang dilepaskan dari kegiatan pembakaran tersebut.

MATERIAL KTP-el PERLU DITANGANI SECARA TEPAT

KTP-el merupakan kartu berbahan polimer yang dilengkapi komponen elektronik. Pembakaran terbuka terhadap bahan plastik tertentu, terutama dalam kondisi pembakaran tidak sempurna, berpotensi menghasilkan emisi yang berdampak terhadap kesehatan dan lingkungan.

Meski demikian, keberadaan zat berbahaya tertentu dalam asap dari kegiatan yang dipersoalkan ini belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan atau pengujian yang relevan.

Karena itu, penilaian terhadap kegiatan tersebut perlu dilakukan berdasarkan fakta lapangan, karakteristik bahan, prosedur yang digunakan, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang apabila diperlukan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat menjadi salah satu rujukan dalam menelaah aspek perlindungan lingkungan. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada ketentuan yang relevan dan fakta yang dapat diverifikasi.

Selain itu, pihak dinas perlu memberikan penjelasan mengenai dasar pelaksanaan pemusnahan, penanggung jawab kegiatan, dokumentasi, serta berita acara pemusnahan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.

EMPAT PERTANYAAN PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN

Atas persoalan tersebut, KRIMSUS86.COM memandang perlu adanya klarifikasi lebih lanjut dari Disdukcapil Kota Tasikmalaya mengenai sejumlah hal berikut:

Dasar prosedur: Apa dasar dan prosedur operasional yang digunakan dalam pemusnahan KTP-el melalui pembakaran terbuka di area kantor pelayanan publik?

Kesepakatan pelaksanaan: Siapa saja pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan untuk melakukan pembakaran tanpa fasilitas khusus?

Pengendalian dampak: Bagaimana langkah pengendalian asap dan pencegahan potensi risiko terhadap petugas, masyarakat, serta lingkungan sekitar?

Ketersediaan fasilitas: Mengapa fasilitas atau metode pemusnahan yang sesuai belum tersedia, dan langkah perbaikan apa yang akan ditempuh untuk mengatasi persoalan tersebut?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai tata kelola pemusnahan dokumen kependudukan di lingkungan instansi pemerintah.

TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS HARUS DIUTAMAKAN

Pengelolaan anggaran secara efisien merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan. Namun, efisiensi tersebut perlu berjalan seiring dengan tanggung jawab dalam menjaga keselamatan kerja, keamanan dokumen, serta perlindungan lingkungan.

Pihak Disdukcapil Kota Tasikmalaya diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai prosedur yang digunakan, pertimbangan pemilihan metode pembakaran, serta langkah evaluasi dan perbaikan apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksanaannya.

Masyarakat berhak memperoleh pelayanan publik yang tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memperhatikan keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.

KRIMSUS86.COM akan terus berupaya menghimpun informasi dan meminta klarifikasi dari pihak terkait guna mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh saat konfirmasi. Dugaan pencemaran udara maupun keberadaan zat berbahaya tertentu belum dapat dipastikan tanpa hasil pemeriksaan atau pengujian yang relevan. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.

Redaksi KRIMSUS86.COM membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan informasi tambahan dari Disdukcapil Kota Tasikmalaya maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

KRIMSUS86.COM

Tegas, Lugas, Terpercaya

Pewarta: Sandi // Tim

Pos terkait