INDRAMAYU, KRIMSUS86.COM – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, berhasil mengamankan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Sanudin (44), seorang petani asal Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kelima tersangka ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, di jalan dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Buyut Rendani, Desa Juntikebon, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
Kelima tersangka masing-masing berinisial FHF alias A (20), R alias D (39), S alias K (36), AAA alias A (18), dan NS alias N (22). Seluruhnya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif, pemeriksaan saksi, serta kerja cepat tim gabungan kepolisian.
Berawal dari Perselisihan Ajakan Memanen Padi
Menurut keterangan Kasat Reskrim, peristiwa bermula dari pertengkaran antara dua pria bersaudara berinisial R dan S. Perselisihan tersebut dipicu persoalan ajakan untuk memanen padi di sawah pada pagi harinya.
R yang merupakan kakak mengajak adiknya, S, untuk memanen padi. Namun, ajakan tersebut ditolak karena S mengaku sedang pusing dan kelelahan. Penolakan itu kemudian memicu cekcok hingga keduanya terlibat perkelahian di jalan dekat area pemakaman.
“Awalnya terjadi cekcok dan perkelahian di jalan dekat kuburan antara tersangka R yang merupakan kakak dan tersangka S selaku adiknya. Pemicunya karena sang kakak mengajak adiknya untuk memanen sawah esok pagi, namun adiknya menolak karena sedang pusing dan capek,” jelas AKP Muchammad Arwin Bachar saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (15/10/2026).
Saat keributan berlangsung, Sanudin yang berada tidak jauh dari lokasi berusaha melerai pertengkaran tersebut. Namun, upaya korban untuk menghentikan perkelahian justru berujung pada aksi kekerasan terhadap dirinya.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban sempat memukul R dengan maksud menghentikan pertengkaran. Tindakan tersebut kemudian memicu kemarahan R yang diduga menyerang balik korban.
Sejumlah orang yang berada di lokasi juga diduga ikut melakukan kekerasan terhadap Sanudin. Polisi turut mendalami dugaan bahwa beberapa orang yang terlibat berada di bawah pengaruh minuman keras jenis ciu saat kejadian berlangsung.
Korban Diduga Ditusuk Tiga Kali
Dalam rangkaian pengeroyokan tersebut, FHF alias A disebut sempat terkena pukulan korban. Setelah itu, FHF diduga pulang untuk mengambil sebilah pisau dan kembali ke lokasi kejadian.
“Tersangka FHF yang sempat terkena pukulan korban kemudian berlari pulang mengambil sebilah pisau. Setelah kembali ke lokasi, tersangka diduga menusuk bagian punggung korban sebanyak tiga kali,” ungkap AKP Arwin.
Akibat serangan tersebut, Sanudin mengalami luka serius. Setelah kejadian, para terduga pelaku meninggalkan lokasi, sementara korban yang masih terluka sempat berusaha bangkit dan berjalan menjauhi tempat pengeroyokan.
Namun, setelah berjalan sempoyongan sekitar 10 meter, korban terjatuh ke saluran irigasi di sekitar area persawahan.
Seorang rekan korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian turun ke saluran irigasi untuk memberikan pertolongan dan mengangkat korban ke daratan. Saat diperiksa, korban diketahui sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Polisi Lakukan Olah TKP dan Autopsi
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Juntinyuat bersama Satreskrim Polres Indramayu segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Tim Inafis turut dikerahkan untuk melakukan identifikasi dan pemeriksaan awal terhadap korban. Selain itu, penyidik meminta keterangan sejumlah saksi guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Jenazah Sanudin kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Losarang untuk menjalani autopsi guna mendukung proses penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Penyidik menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan kepolisian, FHF diduga berperan melakukan penusukan terhadap korban. Sementara itu, empat tersangka lainnya diduga terlibat dalam tindakan kekerasan fisik, seperti pemukulan, penendangan, maupun mendorong korban.
Meski demikian, seluruh dugaan keterlibatan para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Indramayu Imbau Masyarakat Aktif Melapor
Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan masing-masing.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp di nomor 081999700110 atau menghubungi Call Center 110 apabila menemukan tindak kriminalitas maupun situasi yang berpotensi mengganggu keamanan.
Kepolisian berharap partisipasi masyarakat dapat membantu mempercepat penanganan berbagai persoalan kamtibmas serta mencegah terjadinya tindak kekerasan yang merugikan masyarakat.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti tindak pidana dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sumber: Humas Polres Indramayu
Editor: Wardono Hs – Koordinator Wilayah Jawa Barat
Redaksi: KRIMSUS86.COM






