SEMARANG, JAWA TENGAH — KRIMSUS86.COM — Proses penerimaan mahasiswa pindahan melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Universitas Ngudi Waluyo (UNW) Ungaran, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Informasi yang beredar memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur administrasi serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan seorang calon mahasiswa pindahan berinisial AM.
Kasus tersebut turut menjadi perhatian publik karena calon mahasiswa yang bersangkutan disebut-sebut memiliki riwayat yang berkaitan dengan perkara narkotika. Namun, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AM yang disebut sebelumnya menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Jakarta, diduga diterima di Fakultas Hukum Universitas Ngudi Waluyo melalui mekanisme penerimaan mahasiswa pindahan/RPL.
Dalam informasi yang diterima redaksi, proses tersebut diduga melibatkan seorang pejabat struktural di lingkungan Fakultas Hukum berinisial AC, yang disebut menjabat sebagai Ketua Program Studi S-1 Fakultas Hukum.
Sumber yang mengetahui proses tersebut menduga terdapat komunikasi berupa pemberian jaminan kepada pihak keluarga calon mahasiswa terkait penerimaan dan penyelesaian studi. Dugaan tersebut, termasuk adanya iming-iming atau janji tertentu, masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan internal maupun klarifikasi resmi dari pihak Universitas Ngudi Waluyo.
Informasi lain yang beredar menyebutkan adanya dugaan bahwa sejumlah tahapan administrasi dan pemeriksaan yang seharusnya dilakukan dalam proses penerimaan mahasiswa pindahan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Persoalan Verifikasi dan Pemeriksaan
Sorotan utama dalam kasus ini berkaitan dengan transparansi proses penerimaan mahasiswa pindahan, verifikasi dokumen akademik, serta penerapan ketentuan internal universitas.
Apabila benar terdapat tahapan yang dilewati tanpa dasar yang sah, kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan resmi dari pihak universitas untuk memastikan apakah proses penerimaan telah sesuai dengan ketentuan akademik dan administrasi yang berlaku.
Demikian pula dengan informasi mengenai riwayat dugaan perkara narkotika yang dikaitkan dengan calon mahasiswa. Informasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan seseorang tanpa adanya data dan keterangan resmi dari institusi yang berwenang.
BNNP Jawa Tengah Ingatkan Perguruan Tinggi
Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol. Dr. Agus Rohmat, S.I.K., M.Hum., dalam keterangannya pada 8 Oktober 2026, mengingatkan perguruan tinggi agar tidak mengabaikan prosedur pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kampus.
Ia menekankan pentingnya penerapan prosedur pencegahan narkoba secara konsisten, termasuk pemeriksaan terhadap mahasiswa sesuai kebijakan dan ketentuan yang berlaku.
Imbauan tersebut menjadi relevan di tengah sorotan terhadap proses penerimaan mahasiswa pindahan di sejumlah perguruan tinggi, termasuk perlunya memastikan lingkungan pendidikan tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
Dampak yang Perlu Diantisipasi
Jika kemudian ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penerimaan, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah dampak, antara lain:
Menimbulkan ketidakadilan terhadap mahasiswa yang mengikuti seluruh prosedur penerimaan;
Mengganggu kredibilitas sistem penerimaan mahasiswa;
Menimbulkan persoalan terhadap tata kelola dan pengawasan internal universitas;
Berpotensi mencoreng nama baik institusi apabila pelanggaran terbukti;
Menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pemberian imbalan, janji tertentu, atau penyalahgunaan kewenangan, maka pihak yang berwenang perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum, peraturan internal, dan kode etik yang berlaku.
Dorongan untuk Investigasi Internal
Sejumlah pihak mendorong Rektorat Universitas Ngudi Waluyo melakukan pemeriksaan secara transparan dan menyeluruh terhadap proses penerimaan mahasiswa yang menjadi sorotan tersebut.
Langkah yang dapat dilakukan antara lain:
Melakukan audit dan investigasi internal terhadap proses penerimaan;
Memverifikasi seluruh dokumen akademik dan administrasi mahasiswa yang bersangkutan;
Memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerimaan;
Memastikan seluruh tahapan penerimaan telah sesuai dengan regulasi dan ketentuan internal universitas;
Menelusuri apabila terdapat dugaan transaksi atau pemberian imbalan yang berkaitan dengan proses penerimaan;
Memperkuat sistem pengawasan penerimaan mahasiswa pindahan;
Meningkatkan program pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kampus;
Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik secara proporsional apabila pemeriksaan telah selesai.
Rektorat UNW Belum Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima pernyataan resmi dari Rektorat Universitas Ngudi Waluyo mengenai dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penerimaan mahasiswa pindahan tersebut maupun tudingan yang diarahkan kepada pejabat struktural Fakultas Hukum berinisial AC.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Universitas Ngudi Waluyo, pihak AC, mahasiswa berinisial AM, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Klarifikasi resmi diperlukan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat diuji secara objektif dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
(Diki Candra // Tim Redaksi KRIMSUS86.COM)






