GARUT, JAWA BARAT — KRIMSUS86.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, Polda Jawa Barat, mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi terhadap korban.
Sementara itu, Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di wilayah Garut bagian selatan. Perkembangan penanganan perkara ini disampaikan pada Jumat (9/10/2026).
KORBAN DIJEMPUT DARI BANDUNG
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, salah seorang tersangka berinisial C.K. (19) diduga merekrut korban dengan menawarkan pekerjaan sebagai lady companion (LC) dan pekerja office boy (OB) di wilayah selatan Kabupaten Garut.
Korban kemudian dijemput dari wilayah Bandung pada Senin dini hari menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam. Penjemputan tersebut diduga melibatkan sejumlah tersangka lainnya.
Setibanya di lokasi, korban diduga ditempatkan di sebuah tempat tertutup dan dieksploitasi untuk melayani laki-laki dengan imbalan uang.
Penyidik menduga, dalam kurun waktu Senin hingga Kamis, korban telah melayani sekitar lima orang dengan tarif Rp400.000 untuk setiap layanan.
Uang yang diperoleh dari aktivitas tersebut diduga diterima oleh C.K., kemudian diserahkan kepada pihak lain hingga akhirnya dikuasai oleh tersangka yang diduga berperan sebagai pemilik atau pengelola tempat.
Polisi menduga praktik tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi melalui eksploitasi korban. Namun, peran masing-masing pihak dan aliran uang masih terus didalami dalam proses penyidikan.
LIMA ORANG DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA
Dalam perkara ini, kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan dugaan peran berbeda, yakni:
E.M. (36), diduga berperan sebagai pemilik atau pengelola tempat.
C.K. (19), diduga berperan sebagai perekrut korban.
D. (44), diduga berperan dalam penjemputan korban.
H.H. (26), diduga turut terlibat dalam penjemputan korban.
V.N. (17), diduga berperan sebagai penerima upah dan berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
Penyidik masih mendalami keterlibatan setiap pihak untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
KONDISI KELUARGA KORBAN MENJADI PERHATIAN
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam penanganan perkara, korban diketahui sedang mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Korban disebut telah bercerai dan memiliki dua anak yang masing-masing berusia empat tahun dan sembilan bulan.
Saat peristiwa tersebut terjadi, anak korban yang masih berusia sembilan bulan dititipkan kepada mantan mertuanya. Sementara itu, anak korban yang berusia empat tahun disebut berada di lokasi yang sama.
Keberadaan anak korban di lokasi kejadian menjadi perhatian serius dalam penanganan perkara ini, khususnya terkait keselamatan, perlindungan, dan kondisi psikologis anak.
Penanganan kasus ini perlu disertai langkah perlindungan terhadap korban dan anak-anak yang terdampak, termasuk pendampingan psikologis serta dukungan sosial sesuai kebutuhan.
Demi menjaga privasi dan keselamatan korban, identitas lengkap serta informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri korban tidak dipublikasikan.
POLISI AMANKAN MOBIL DAN DUA TELEPON GENGGAM
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, yaitu:
Satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam.
Satu unit telepon genggam Infinix Hot 30i berwarna hitam.
Satu unit telepon genggam Itel City 100 berwarna biru tua.
Barang bukti tersebut selanjutnya digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.
TERSANGKA DIJERAT PASAL TERKAIT TPPO DAN PERLINDUNGAN ANAK
Dalam siaran pers yang menjadi dasar pemberitaan ini, perkara tersebut disebut disangkakan dengan Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait dugaan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Ketepatan penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka menjadi bagian dari proses hukum yang harus didasarkan pada hasil penyidikan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepolisian menyatakan akan terus mendalami peran masing-masing pihak, menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari praktik tersebut, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.
MASYARAKAT DIMINTA WASPADA TERHADAP TAWARAN KERJA
Pengungkapan perkara ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama apabila proses perekrutan, lokasi kerja, jenis pekerjaan, maupun sistem pembayaran tidak disampaikan secara transparan.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi perdagangan orang, perekrutan mencurigakan, atau praktik eksploitasi terhadap perempuan dan anak.
Penanganan perkara ini diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sekaligus memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
(Red//Tim Media Fric)






