Laporan Dugaan Sengketa Lahan di Luwu Kembali Mencuat, Ahli Waris Desak PT Masmindo Buka Dasar Pembayaran

LUWU, SULAWESI SELATAN — KRIMSUS86.COM — Sengketa lahan yang dikaitkan dengan ahli waris almarhum Abd. Salam Abadi Tanduklangi dan PT Masmindo Dwi Area (MDA) kembali menjadi sorotan. Pihak ahli waris melalui kuasanya, Yasir, mendesak adanya keterbukaan mengenai dasar penguasaan lahan serta dokumen yang menjadi dasar pembayaran kepada pihak-pihak yang disebut sebagai penerima hak.

Persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan dilanjutkan dengan agenda peninjauan lapangan.

Berita Lainnya

Dalam perkembangan tersebut, pihak ahli waris mempertanyakan sejumlah hal yang menurut mereka belum memperoleh penjelasan secara terbuka, khususnya mengenai status tanah, riwayat penguasaan, dasar pembayaran, serta pihak-pihak yang disebut telah menerima pembayaran atas objek lahan yang disengketakan.

Yasir juga mempertanyakan ketidakhadiran Bupati Luwu dalam agenda terkait dan meminta Pemerintah Kabupaten Luwu memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah maupun akan dilakukan pemerintah dalam menangani persoalan tersebut.

Menurut Yasir, pemerintah perlu memastikan setiap persoalan yang menyangkut hak masyarakat ditangani berdasarkan kewenangan, prosedur hukum, asas pemerintahan yang baik, serta prinsip perlindungan terhadap masyarakat.

Namun demikian, ketidakhadiran seorang kepala daerah dalam suatu agenda tidak dengan sendirinya dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Penilaian terhadap tanggung jawab pejabat publik harus didasarkan pada kewenangan, keputusan, tindakan, dokumen, dan bukti yang dapat diverifikasi.

AHLI WARIS DESAK DASAR PEMBAYARAN DIBUKA

Salah satu persoalan utama yang dipertanyakan pihak ahli waris adalah dugaan adanya pembayaran kepada pihak yang menurut mereka bukan merupakan pemegang hak atas lahan yang disengketakan.

Atas persoalan tersebut, Yasir meminta PT Masmindo Dwi Area memberikan penjelasan dan membuka dokumen yang menjadi dasar proses pembayaran melalui mekanisme yang sah.

Dokumen yang diminta antara lain meliputi identitas penerima pembayaran, dasar hak atas tanah, luas dan lokasi objek, nilai pembayaran, waktu transaksi, bukti pembayaran atau transfer, surat kuasa, akta pelepasan hak, serta dokumen pertanahan lain yang digunakan untuk menentukan pihak penerima.

Selain itu, pihak ahli waris meminta dilakukan verifikasi terhadap riwayat tanah, dasar kepemilikan, batas dan lokasi objek, identitas pihak penerima pembayaran, serta dokumen yang menjadi dasar transaksi.

Yasir menilai apabila seluruh proses pembayaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan, dokumen tersebut semestinya dapat menjadi bahan klarifikasi untuk menjelaskan duduk persoalan kepada pihak-pihak yang berkepentingan melalui mekanisme hukum dan keterbukaan informasi yang berlaku.

STATUS TANAH DAN PENGUASAAN LAHAN DIPERSOALKAN

Persoalan yang berkembang tidak hanya berkaitan dengan pembayaran, tetapi juga menyangkut status dan penguasaan tanah serta keterkaitannya dengan kegiatan pertambangan.

Pihak ahli waris dan Dr. Basir berpandangan bahwa keberadaan perizinan pertambangan tidak serta-merta menghapus ataupun menyelesaikan persoalan hak keperdataan atas tanah.

Karena itu, mereka meminta instansi yang berwenang melakukan verifikasi terhadap status hak atas tanah, proses pelepasan atau pengalihan hak, dasar pembayaran, serta dasar penguasaan lahan.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penguasaan atau penggunaan tanah tanpa dasar hukum yang sah, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, baik dari aspek keperdataan maupun pidana, sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Redaksi menegaskan bahwa istilah seperti penyerobotan tanah, pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan, maupun tindak pidana lainnya tidak dapat dinyatakan sebagai fakta hukum hanya berdasarkan klaim salah satu pihak. Status tersebut harus ditentukan melalui pemeriksaan dan proses pembuktian oleh lembaga yang berwenang.

ASPEK PERTAMBANGAN DAN LINGKUNGAN JUGA DIMINTA DIPERIKSA

Selain persoalan agraria, pihak ahli waris meminta aspek pertambangan dan lingkungan hidup turut diperiksa oleh instansi terkait.

Pemeriksaan tersebut antara lain menyangkut wilayah operasi pertambangan, dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, reklamasi, kegiatan pascatambang, serta kemungkinan dampak kegiatan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

Ketentuan mengenai kegiatan pertambangan dan lingkungan hidup antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan dan aturan pelaksananya.

Pihak ahli waris juga meminta agar aspek perlindungan hak masyarakat diperhatikan, khususnya apabila sengketa berdampak terhadap akses masyarakat atas tanah, tempat tinggal, sumber penghidupan, lingkungan yang baik dan sehat, informasi, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan.

YASIR: KAMI MINTA DOKUMEN, BUKAN PERNYATAAN SEPIHAK

Yasir selaku kuasa ahli waris menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan semata-mata mengenai pembayaran, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum serta pengakuan terhadap hak waris yang mereka klaim belum diselesaikan.

“Karena saya yakin Masmindo hanya mau membayar murah tanah leluhur kami hingga memakai pemerintah dan masyarakat menghalangi atau merampas hak kami. Mereka sempat berkantor di rumah paman kami, ahli waris, puluhan tahun lalu, namun sampai sekarang mereka mengkhianati kami tanpa ada pembayaran, apalagi bukti pembayaran yang mereka tudingkan kepada kami sebagai ahli waris Abd. Salam Abadi Tanduklangi,” ujar Yasir.

Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya tidak berhenti pada pernyataan sepihak.

Pihak ahli waris meminta seluruh pihak menunjukkan dokumen, dasar hukum, riwayat transaksi, identitas penerima, serta bukti pembayaran sehingga setiap klaim dapat diuji secara objektif.

Yasir juga meminta agar hasil RDP DPRD Sulawesi Selatan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang transparan dan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk ahli waris yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

KETERBUKAAN DOKUMEN DIMINTA SESUAI MEKANISME HUKUM

Pihak ahli waris meminta Pemerintah Kabupaten Luwu, DPRD, instansi pertanahan, kementerian terkait, dan aparat penegak hukum menjalankan fungsi masing-masing sesuai kewenangan.

Menurut mereka, keterbukaan diperlukan untuk mencegah berkembangnya dugaan, simpang siur informasi, serta potensi konflik agraria yang berkepanjangan.

Namun, keterbukaan dokumen juga harus tetap mengikuti ketentuan hukum. Tidak seluruh dokumen milik perusahaan otomatis merupakan informasi publik. Status dokumen, pihak yang menguasai dokumen, kepentingan publik, serta pengecualian informasi harus diperiksa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila ditemukan indikasi pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan, penguasaan tanah tanpa dasar hukum, penyalahgunaan kewenangan, ataupun pelanggaran lingkungan, maka penanganannya harus didasarkan pada unsur hukum dan alat bukti yang sah.

SEJUMLAH DASAR HUKUM RELEVAN

Dalam melihat persoalan tersebut, sejumlah ketentuan hukum dapat menjadi rujukan sesuai konteks dan fakta yang nantinya dapat dibuktikan, antara lain:

UUD 1945, khususnya ketentuan mengenai kepastian hukum, hak memperoleh informasi, rasa aman, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta perlindungan hak asasi manusia.

UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, terkait hak atas tanah.

PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, terkait pembuktian dan peralihan hak.

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk aspek perizinan, kaidah pertambangan, reklamasi, dan pascatambang.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahan dan aturan pelaksananya.

KUHPerdata, antara lain ketentuan mengenai perjanjian dan perbuatan melawan hukum.

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mengenai asas pemerintahan yang baik dan penyalahgunaan wewenang.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengenai informasi yang wajib tersedia dan informasi yang dapat dikecualikan.

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, mengenai perlindungan hak dan kebebasan dasar.

KUHPerdata Pasal 832, 833, dan 834, mengenai kedudukan serta hak ahli waris.

Penerapan ketentuan tersebut tetap harus memperhatikan fakta, kewenangan masing-masing lembaga, waktu kejadian (tempus), serta alat bukti yang tersedia.

REDAKSI BUKA RUANG HAK JAWAB

KRIMSUS86.COM membuka ruang hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, dan tanggapan secara proporsional kepada PT Masmindo Dwi Area, Pemerintah Kabupaten Luwu, DPRD Sulawesi Selatan, instansi pertanahan, kementerian terkait, aparat penegak hukum, maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Setiap klarifikasi resmi yang disampaikan dan didukung data atau dokumen yang dapat diverifikasi akan menjadi bagian dari upaya redaksi menjaga pemberitaan tetap berimbang, faktual, akurat, dan sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari pernyataan dan permintaan klarifikasi pihak ahli waris. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum, sebelum adanya pemeriksaan dan putusan atau penetapan dari lembaga yang berwenang.

(MJ@19//Tim Redaksi)

Pos terkait