TOBA — KRIMSUS86.COM — Tim Drugs Wolfa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toba mengamankan seorang pria berinisial CJT (51) yang diduga sebagai pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Toba.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat siang, 2 Oktober 2026, di sebuah rumah yang berada di Jalan Ompu Batu Tahan Siahaan, Kelurahan Balige III, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
CJT yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dusun I Sitatuan, Desa Bonan Dolok II, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, diamankan setelah polisi memperoleh informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Tri Pranata Purba, membenarkan adanya penangkapan tersebut pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurut Tri Pranata Purba, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan setelah menerima informasi bahwa rumah tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria dewasa berbadan gemuk berdiri di dekat jendela sebelah kiri rumah. Pria tersebut kemudian berjalan hendak meninggalkan lokasi sambil membawa sebuah plastik klip kecil.
Petugas langsung melakukan pengamanan. Namun, pria tersebut melakukan perlawanan dan menjatuhkan satu paket plastik klip berukuran kecil ke tanah. Dalam situasi tersebut, pria tersebut kemudian berhasil melarikan diri.
Tidak lama kemudian, pemilik rumah berinisial CJT keluar dan diduga melakukan perlawanan. Ia disebut mengambil sebuah cangkul dan mengayunkannya ke arah petugas.
CJT kemudian mengejar petugas sambil membawa cangkul dan berusaha menghalangi petugas melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di rumahnya.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan CJT sekaligus menyita cangkul yang diduga digunakan untuk mengancam petugas.
Dalam proses penggeledahan, petugas didampingi staf Kelurahan Balige III dan istri pelaku. Dari dalam rumah, petugas menemukan sebuah jaket berwarna cokelat yang tergantung di balik pintu.
Di dalam kantong jaket tersebut ditemukan narkotika jenis ganja beserta lembaran kertas tiktak yang dibalut menggunakan selembar kertas putih bekas tulisan.
Petugas juga menemukan barang bukti di bagian samping kanan belakang rumah berupa sebuah kotak tempat kacamata warna hitam yang di dalamnya terdapat timbangan elektrik dan sedotan berbentuk sendok.
Selain itu, polisi menemukan satu botol merek Runner yang berisi 30 paket plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, CJT mengakui bahwa paket sabu tersebut merupakan miliknya. Ia menyebut narkotika tersebut baru diserahkan oleh rekannya berinisial R, yang diminta untuk meletakkan paket sabu di atas meja di bagian belakang rumah.
Kepada petugas, CJT juga mengaku telah melakukan pembelian dan penjualan sabu sebanyak lima kali sejak September 2026.
Dalam keterangannya, CJT mengaku biasanya meminta R membeli sekitar 5 gram sabu seharga Rp3,5 juta. Narkotika tersebut kemudian dibagi ke dalam sejumlah plastik klip kecil untuk dijual kembali.
Sementara narkotika jenis ganja yang ditemukan diakui dimaksudkan untuk dikonsumsi sendiri.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap CJT. Hasil pemeriksaan menunjukkan urine yang bersangkutan positif metamfetamina dan THC.
Akibat perlawanan tersebut, salah seorang petugas mengalami luka gores dan lecet setelah terjatuh di sekitar rumah. Petugas mengalami luka pada pergelangan kaki kanan, lutut kanan, paha kanan, serta lengan kanan bagian bawah siku.
Petugas tersebut kemudian mendapatkan perawatan di RSUD Porsea dan diperbolehkan menjalani rawat jalan.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 paket plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu;
uang tunai Rp200.000;
1 lembar kertas bekas tulisan berisi ganja seberat 1,61 gram;
20 lembar kertas tiktak;
1 jaket warna cokelat;
1 unit telepon genggam merek Nokia;
1 buah cangkul bergagang kayu;
30 paket plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 6,29 gram;
1 botol merek Runner;
1 timbangan digital warna biru;
1 plastik klip besar berisi plastik klip kecil;
1 sedotan berbentuk sendok;
1 kotak tempat kacamata warna hitam; dan
1 kaos kaki warna hitam.
Saat ini CJT beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) KUHP, serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga, S.I.K., melalui Ps Kasi Humas Ipda Khairuddin Sukriyanto menegaskan bahwa Polres Toba tidak memberikan toleransi terhadap peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Toba.
“Setiap pelaku akan tetap kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” demikian keterangan kepolisian.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian atau menggunakan layanan Contact Center 110 secara gratis.
Polri mengingatkan agar layanan tersebut tidak digunakan untuk membuat laporan palsu atau sekadar main-main karena setiap laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti dan ditelusuri oleh pihak kepolisian.
(Arzaq Khair)






