JAKARTA — KRIMSUS86.COM — Ketua Umum Aliansi Gibran, Reyhan Restuansyah, menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya.
Reyhan menilai putusan MK merupakan keputusan lembaga konstitusi yang harus dihormati seluruh pihak. Menurutnya, proses hukum yang ditempuh para pemohon merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan prinsip negara hukum.
“Kami menghormati dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi. Bagi kami, putusan MK harus menjadi rujukan bersama dan tidak perlu lagi diperdebatkan secara berlebihan. Semua pihak harus menghormati proses dan keputusan hukum yang telah ditetapkan,” ujar Reyhan dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2026) malam.
Ia menilai keputusan MK yang menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa Pilpres 2024 melalui jalur konstitusional.
“MK sudah memberikan putusannya. Salah satu pertimbangannya adalah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU Pilpres 2024. Artinya, mekanisme konstitusional terkait sengketa Pilpres telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Menurut Reyhan, polemik mengenai Pilpres 2024 tidak seharusnya terus diperpanjang setelah proses hukum ditempuh melalui lembaga yang memiliki kewenangan.
“Kita harus belajar menghormati proses demokrasi dan proses hukum. Setelah ada putusan dari lembaga yang berwenang, mari kita hormati bersama. Jangan sampai perbedaan pandangan politik justru membuat masyarakat terus terjebak dalam polemik yang tidak berkesudahan,” ujarnya.
Tidak Jadikan Putusan MK untuk Menyerang Pihak Lain
Reyhan menegaskan Aliansi Gibran tidak ingin menjadikan putusan MK sebagai momentum untuk melakukan euforia maupun menyerang pihak yang mengajukan gugatan.
Sebaliknya, putusan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk mengakhiri polemik politik dan mengembalikan perhatian seluruh pihak kepada kepentingan masyarakat.
“Kami tidak ingin menjadikan putusan ini sebagai alasan untuk menyerang atau menyudutkan pihak mana pun. Ini adalah proses hukum. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana kita bersama-sama menjaga demokrasi dan mengawal pemerintahan agar bisa bekerja dengan baik,” katanya.
Tetap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
Reyhan juga menegaskan bahwa Aliansi Gibran akan tetap mengawal jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, pengawalan terhadap pemerintah bukan hanya sebatas memberikan dukungan, tetapi juga memastikan berbagai program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami akan tetap mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran. Kami mendukung program-program yang memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi tentu pengawalan juga berarti memberikan masukan dan kritik yang konstruktif ketika ada hal yang perlu diperbaiki,” tuturnya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat mengesampingkan perbedaan politik dan bersama-sama menjaga stabilitas demokrasi serta mendukung agenda pembangunan nasional.
“Setelah seluruh proses hukum ditempuh melalui mekanisme yang tersedia, saatnya kita mengesampingkan perbedaan politik. Jangan lagi masyarakat dibebani dengan polemik yang tidak berkesudahan,” katanya.
Aliansi Gibran, lanjut Reyhan, akan terus berada bersama masyarakat untuk mengawal kebijakan pemerintah sekaligus menyuarakan aspirasi publik.
“Kepentingan rakyat harus menjadi prioritas. Pemerintah harus diberikan ruang untuk bekerja, tetapi masyarakat juga berhak memberikan kritik dan masukan. Kami akan terus mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran agar program-programnya berjalan dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
(Sahrul//Red)






