SIBOLGA — KRIMSUS86.COM — Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, pada Minggu (4/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga mengamankan seorang pria berinisial HG (26), warga Kabupaten Tapanuli Tengah, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 15.30 WIB ketika korban berinisial RS tiba di gudangnya. Saat berada di lokasi, korban mendapati seorang pria berada di dalam gudang. Seorang saksi kemudian melihat pria tersebut mengambil tas milik korban.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu unit telepon seluler milik korban berada di dalam saku celana pria tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap laci gudang juga menemukan sejumlah barang dan uang yang sebelumnya tersimpan di dalamnya telah hilang.
Setelah keberadaannya diketahui, pria tersebut kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban selanjutnya memberitahukan peristiwa tersebut kepada pihak lingkungan dan Bhabinkamtibmas sebelum membuat laporan ke Polres Sibolga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi serta mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan HG beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone Redmi 4A, satu buah tas, dua buah dompet, satu buah jam tangan, uang tunai, sejumlah pakaian, serta sepasang sandal.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp3 juta.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku maupun saksi serta melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Arzaq Khair)






