Sempat Buron dan Pindah Kota, Empat Tersangka Penyiraman Air Cabai di Jeneponto Akhirnya Diringkus

JENEPONTO, SULSEL — KRIMSUS86.COM — Pelarian empat tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dengan cara menyiramkan air cabai kepada korban di Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, akhirnya berakhir.

Keempat tersangka yang sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas berhasil diamankan Tim Gabungan dan ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.

Berita Lainnya

Konferensi pers tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H., didampingi Kanit PPA IPDA Sri Sulkadri, Kasi Humas yang diwakili Kasubsi Penmas Sie Humas IPDA M. Yamin, S.H., M.M., serta Kasi Propam yang diwakili PS. Kanit Provos BRIPKA Supriadi Idrus.

Menurut keterangan kepolisian, kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/538/VIII/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel, tertanggal 10 Agustus 2026, terkait dugaan aksi pengeroyokan terhadap korban dengan cara menyiramkan air cabai.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman menjelaskan, setelah kasus dilaporkan, para tersangka diduga melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas.

“Para tersangka berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas. Ada yang lari ke Maros, ada yang sembunyi di kos-kosan di Binamu, dan ada yang kabur hingga ke Bantaeng. Tim kami terus melakukan pengejaran,” ujar AKP Nurman.

Upaya pengejaran dilakukan Tim Gabungan URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad, bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel yang dipimpin Kompol Wawan Suryadinata.

Dari hasil penyelidikan dan pengejaran tersebut, petugas berhasil mengamankan empat tersangka di lokasi berbeda.

Dua tersangka berinisial M.I.S. (26) dan H alias Y.M. (24) diamankan di Jalan Damai Ongkoe, Dusun Bulu-bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

Sementara tersangka M. (21) ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Adapun tersangka C.A.L.E. (34) diamankan di Jalan Bakri, Kelurahan Bontorita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, menyampaikan bahwa keempat tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani penahanan di Rutan Sat Tahti Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya botol plastik berisi sisa air cabai, telepon genggam, serta sepeda motor.

Atas perkara tersebut, para tersangka diproses berdasarkan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

(Andi Lukman//Red)

Pos terkait