ACEH TENGGARA — KRIMSUS86.COM — Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Dauh Ni Tenggo, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi sorotan sejumlah warga. Mereka mempertanyakan transparansi dan realisasi sejumlah kegiatan yang tercantum dalam anggaran desa.
Sedikitnya terdapat 10 item kegiatan dengan total anggaran sekitar Rp230.080.000 yang menurut informasi dan keluhan warga perlu mendapat penjelasan serta pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Sorotan tersebut mencakup kegiatan keadaan mendesak, jaringan komunikasi dan informasi lokal desa, pembangunan jalan usaha tani, penerangan jalan dan lingkungan permukiman, pembangunan atau rehabilitasi TPJ/TPT dan plengsengan, koordinasi ketenteraman dan ketertiban masyarakat, penyusunan laporan kepala desa, pelaksanaan pemilihan kepala desa, hingga pelatihan tanaman kakao.
10 Item Anggaran yang Dipertanyakan
Berdasarkan data yang disampaikan kepada redaksi, rincian kegiatan yang menjadi sorotan antara lain:
Keadaan Mendesak sebesar Rp27.000.000, yang dipertanyakan karena warga menyebut belum mengetahui adanya dokumen pendukung maupun data penerima.
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa sebesar Rp9.000.000. Warga mempertanyakan bentuk dan realisasi kegiatan tersebut.
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa sebesar Rp18.500.000. Muncul pertanyaan karena terdapat nomenklatur kegiatan yang serupa dengan item sebelumnya, sehingga warga meminta penjelasan mengenai peruntukan dan realisasinya.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp84.923.000. Nilai anggaran yang relatif besar membuat realisasi pekerjaan fisik menjadi salah satu poin utama yang dipertanyakan warga.
Pengadaan/Pembangunan Penerangan Jalan dan Lingkungan Permukiman sebesar Rp18.000.000. Warga mempertanyakan keberadaan fasilitas penerangan yang disebut dianggarkan pada tahun 2025.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan TPJ, TPT dan Plengsengan Milik Desa sebesar Rp39.157.000. Warga mempertanyakan lokasi dan bentuk fisik pekerjaan yang dimaksud.
Koordinasi Pembinaan Ketenteraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat Skala Lokal Desa sebesar Rp6.500.000. Warga meminta penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan serta pertanggungjawaban anggarannya.
Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp15.000.000. Penggunaan anggaran tersebut dipertanyakan dan warga meminta agar dokumen pertanggungjawabannya dapat diketahui secara transparan.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebesar Rp5.000.000. Warga mempertanyakan dasar penganggaran kegiatan tersebut pada tahun 2025.
Pelatihan Prudes Prioritas Cokelat/Kakao sebesar Rp7.000.000. Sejumlah warga yang disampaikan kepada redaksi mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pelatihan tersebut.
Warga Minta Audit dan Klarifikasi
Sejumlah warga meminta agar seluruh kegiatan tersebut tidak hanya dilihat berdasarkan dokumen anggaran, tetapi juga diverifikasi antara perencanaan, pelaksanaan, bukti pertanggungjawaban, dan kondisi fisik di lapangan.
“Kalau memang seluruh kegiatan itu sudah dilaksanakan, kami meminta agar dibuka secara transparan dokumen dan realisasinya. Ini uang masyarakat dan harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Tokoh masyarakat berinisial BY juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
“Status desa kami berkembang. Kami berharap pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat. Karena itu, audit terhadap seluruh anggaran 2025 penting dilakukan agar semuanya menjadi jelas,” ujarnya.
Belum Dapat Disimpulkan Sebagai Tindak Pidana
Redaksi menegaskan bahwa adanya perbedaan antara informasi anggaran dan kondisi yang dilaporkan warga belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Untuk memastikan apakah terdapat kesalahan administrasi, kegiatan yang belum terealisasi, kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian penggunaan anggaran, atau dugaan kerugian keuangan negara, diperlukan pemeriksaan dan audit oleh instansi yang berwenang.
Apabila dalam pemeriksaan resmi nantinya ditemukan adanya penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Desakan Pemeriksaan
Warga berharap Camat Lawe Sigala-Gala, DPMK Aceh Tenggara, Inspektorat, Polres Aceh Tenggara, dan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dapat melakukan verifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Pemeriksaan diharapkan meliputi dokumen APBDes, RKPDes, bukti pencairan, SPJ, dokumen pengadaan, volume pekerjaan, lokasi kegiatan, serta penerima manfaat dari setiap kegiatan yang dipersoalkan.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, Pj. Kepala Desa Dauh Ni Tenggo belum berhasil dikonfirmasi oleh redaksi. Upaya memperoleh keterangan melalui komunikasi dan kunjungan ke kantor desa belum mendapatkan tanggapan.
Redaksi KRIMSUS86.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pj. Kepala Desa Dauh Ni Tenggo, Pemerintah Kecamatan Lawe Sigala-Gala, DPMK Aceh Tenggara, Inspektorat, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai seluruh poin yang menjadi sorotan.
Berita ini disusun berdasarkan informasi dan keluhan yang diterima redaksi. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, dan setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun koreksi atas informasi yang diberitakan.
Penulis: Tomi.P — KRIMSUS86.COM
Lokasi: Desa Dauh Ni Tenggo, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara






