Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Amankan 12,50 Gram Barang Bukti

TAPANULI TENGAH, KRIMSUS86.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kedua terduga diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba pada Kamis dini hari, 3 September 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah kamar kafe yang berada di Lingkungan VI, Kelurahan Binasi, Kecamatan Sorkam Barat.

Berita Lainnya

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah, AKP Johannes Munthe, S.H., membenarkan adanya penindakan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Adapun dua orang yang diamankan masing-masing berinisial NM (48), warga Lingkungan IV, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, serta AKS (27), warga Dusun III, Desa Untemungkur, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Menindaklanjuti informasi yang diterima, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Kasmin Nadeak, S.H., melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.

Hasil penyelidikan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyergapan pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Petugas mengamankan kedua terduga di dalam sebuah kamar kafe.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dari terduga NM. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna putih metallic.

Sementara dari terduga AKS, petugas mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna hijau metallic.

Penggeledahan Dikembangkan ke Kediaman

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman terduga NM.

Dari penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet kecil warna cokelat. Petugas juga menemukan tiga potongan plastik klip bening serta dua unit timbangan digital yang berada di atas meja kamar.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut meliputi:

Tiga paket diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening dengan total berat bruto 12,50 gram;

Tiga potongan plastik klip bening;

Dua unit timbangan digital warna silver dan hitam;

Dua unit telepon genggam merek Vivo;

Satu buah dompet kecil warna cokelat.

Proses Penyidikan Berlanjut

Selanjutnya, kedua terduga beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang bukti narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

(Arzaq Khair)

Pos terkait