Hak Jawab Korban B, Bantah Pernyataan Pendamping Tersangka A dan Minta Proses Hukum Objektif

JENEPONTO, KRIMSUS86.COM — Korban berinisial B menyampaikan hak jawab atas pemberitaan dan pernyataan sebelumnya yang berkaitan dengan perkara yang melibatkan dirinya dan seorang terlapor/tersangka berinisial A.

Dalam hak jawab tersebut, B menyatakan keberatan terhadap sejumlah keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak pendamping A melalui Ketua L-PACE, Hertasmin Dg Gau. B menilai terdapat sejumlah pernyataan yang menurutnya tidak sesuai dengan kronologi dan fakta yang dialaminya.

Berita Lainnya

B menyebut dirinya telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/527/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO pada 5 Agustus 2026. Ia juga menyatakan telah menjalani pemeriksaan visum di RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto sebelum membuat laporan tersebut.

“Berita yang ada di bawah ini memutarbalikkan fakta. Kenapa bisa langsung banyak luka di wajahnya, ada apa? Padahal dia melaporkan saya sekitar satu bulan setelah saya melaporkan di Polres Jeneponto dan saya sudah visum di RSUD Lanto Daeng Pasewang sebelum melaporkan tersangka inisial A,” ujar B.

B bersama tim pendamping hukumnya meminta agar penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dokumen medis, serta fakta-fakta yang diperoleh dalam proses hukum.

Tim Hukum Soroti Perbedaan Waktu Pelaporan

Tim hukum yang mendampingi B, yakni Advokat Sandi Pajri, S.Pd., S.H., M.H., bersama Paralegal YLBH Barisan Pejuang Kerakyatan dan LAKI DPC Jeneponto, turut menyampaikan sejumlah poin dalam hak jawab tersebut.

Salah satu hal yang disoroti adalah perbedaan waktu pelaporan antara pihak B dan pihak A.

Menurut tim hukum B, laporan yang dibuat B tercatat pada 5 Agustus 2026. Sementara itu, berdasarkan keterangan yang mereka sampaikan, pihak A membuat laporan sekitar satu bulan setelah laporan B.

Tim hukum B meminta penyidik memeriksa secara menyeluruh kronologi kejadian, alat bukti, serta keterangan para pihak dan saksi untuk memperoleh gambaran mengenai rangkaian peristiwa yang sebenarnya.

“Kami meminta aparat penegak hukum memproses seluruh laporan secara objektif. Jika terdapat dugaan laporan palsu atau keterangan yang tidak benar, tentunya harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti,” kata Sandi Pajri.

Minta Seluruh Bukti Diuji

B juga menyatakan keberatan apabila terdapat informasi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya. Ia meminta persoalan tersebut tidak berkembang menjadi saling tuding di ruang publik.

“Kami keberatan kalau ada kepalsuan. Tolong pihak penegak hukum proses saya sebagai korban sesungguhnya,” ujar B.

Tim hukum B selanjutnya meminta agar laporan dengan nomor LP/B/527/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka meminta penyidik menguji seluruh bukti dari masing-masing pihak, termasuk dokumen visum, keterangan saksi, serta laporan yang telah dibuat oleh para pihak.

Minta Proses Hukum Berjalan Adil

Tim hukum B menegaskan bahwa setiap pihak harus diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan dan bukti dalam proses hukum.

Mereka juga meminta agar dugaan laporan balik maupun dugaan laporan palsu tidak langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami meminta pihak penegak hukum memproses perkara ini secara objektif dan berdasarkan alat bukti,” tegas Sandi Pajri.

Hak jawab tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi pihak B terhadap pemberitaan maupun pernyataan sebelumnya.

Sementara itu, mengenai benar atau tidaknya masing-masing tuduhan dan keterangan para pihak, hal tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum dan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Andi Lukman//Red)

Pos terkait