MUSI BANYUASIN, KRIMSUS86.COM – Pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menjadi sorotan. Ketua ABS Jelata, Sujarnik, mendorong pemerintah daerah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap sejumlah aset tanah di Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu.
Sorotan tersebut mencakup empat bidang tanah yang disebut dalam materi ABS Jelata, yakni lahan MBR sekitar ±10 hektare, perluasan MBR sekitar 3.745 meter persegi, tanah Madrasah Internasional sekitar ±10 hektare, serta tanah madrasah lainnya sekitar ±3,47 hektare.
Sujarnik meminta agar keberadaan aset tersebut tidak hanya dipastikan dari sisi pencatatan administrasi, tetapi juga diverifikasi berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Menurutnya, setiap aset daerah perlu memiliki kejelasan mengenai dokumen kepemilikan, batas fisik, status penguasaan, serta peruntukannya.
“Yang perlu dipastikan bukan hanya tercatat sebagai aset daerah, tetapi juga bagaimana kondisi dan penguasaannya di lapangan. Riwayat perolehan serta dokumen pertanahannya harus jelas dan dapat diverifikasi,” ujar Sujarnik.
MINTA VERIFIKASI DOKUMEN DAN KONDISI LAPANGAN
ABS Jelata mendorong Pemkab Muba melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pertanahan maupun kondisi fisik masing-masing bidang tanah.
Verifikasi tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat persoalan administrasi, tumpang tindih dokumen, klaim dari pihak lain, maupun bentuk penguasaan yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Sujarnik menegaskan, apabila seluruh dokumen dan penguasaan aset telah sesuai dengan ketentuan, pemerintah daerah dinilai perlu memberikan penjelasan berdasarkan data yang dapat diverifikasi.
Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme administrasi maupun jalur hukum sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
LIMA PERTANYAAN YANG DIMINTA DIJELASKAN
Dalam sorotannya, ABS Jelata meminta adanya kejelasan terhadap beberapa hal terkait empat bidang tanah tersebut, antara lain:
Apa dasar kepemilikan masing-masing bidang tanah?
Siapa yang saat ini menguasai atau menggunakan tanah tersebut?
Apakah dokumen kepemilikannya lengkap dan tidak tumpang tindih?
Bagaimana riwayat perolehan serta penguasaan masing-masing aset?
Apa langkah Pemkab Muba untuk memastikan aset daerah tersebut tetap terlindungi?
Sujarnik mengatakan pertanyaan tersebut disampaikan sebagai bentuk pengawasan masyarakat dan bukan untuk membangun prasangka terhadap pihak tertentu.
Menurutnya, keterbukaan data dan penjelasan berdasarkan dokumen diperlukan agar persoalan aset daerah tidak berkembang menjadi spekulasi maupun sengketa di kemudian hari.
PEMKAB MUBA DIDORONG MEMBERIKAN KLARIFIKASI
ABS Jelata berharap Pemkab Muba dapat memberikan penjelasan resmi mengenai status hukum, dokumen, batas, penguasaan, serta peruntukan keempat bidang tanah yang menjadi sorotan.
Sujarnik juga menekankan bahwa aset daerah merupakan kekayaan daerah yang pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Aset daerah harus dijaga, diawasi, dan diselamatkan,” tegas Sujarnik.
Hingga berita ini disusun, sorotan tersebut merupakan pernyataan dan dorongan dari ABS Jelata. Status hukum serta kondisi faktual masing-masing bidang tanah tetap perlu dikonfirmasi kepada Pemkab Muba dan instansi pertanahan terkait.
Publik pun menunggu penjelasan pemerintah daerah mengenai status empat bidang tanah tersebut, termasuk dasar kepemilikan, riwayat perolehan, kondisi penguasaan di lapangan, serta langkah pemerintah dalam memastikan aset daerah tetap terlindungi.
(Enismiyana//red)






