LAMPUNG TENGAH — KRIMSUS86.COM — Kepolisian Resor Lampung Tengah mengungkap dugaan aktivitas penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Desa Payung Rejo, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan kualitas BBM yang digunakan sejumlah warga. Keluhan tersebut muncul setelah beberapa kendaraan warga dilaporkan mengalami gangguan, terutama pada bagian mesin.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali mengatakan, pihaknya menerima informasi masyarakat sebelum mendatangi lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM pada Selasa malam, 22 September 2026.
“Ini berawal dari keluhan masyarakat yang mengalami beberapa kendaraan mereka sering rusak, terutama pada bagian mesin, yang diduga dari kurang optimalnya bahan bakar yang diisi atau digunakan pada kendaraan mereka,” ujar Prenanta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian mendatangi sebuah rumah di Desa Payung Rejo. Di bagian belakang rumah terdapat lahan yang cukup luas dan ditanami singkong.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah wadah yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM subsidi. BBM tersebut diduga kemudian dioplos dan diperjualbelikan kembali melalui sejumlah warung atau tempat penjualan BBM kepada masyarakat.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sekitar 10 kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Salah satu kempu diduga berisi sekitar 500 liter BBM.
Selain itu, petugas mengamankan 25 jerigen berkapasitas 35 liter, dengan rincian 21 jerigen dalam kondisi berisi dan empat jerigen kosong.
Polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda enam jenis Hino Dutro warna biru dengan nomor polisi BE 9483 BH.
“Kalau itu kami masih satu yang kami amankan. Jadi terkait jenisnya apa, kemungkinan kita akan uji lab terlebih dahulu dari sampel yang kami amankan,” kata Prenanta.
Polisi Telusuri Pemilik Lahan dan Kendaraan
Dalam proses penanganan perkara tersebut, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan pemilik lahan, kendaraan, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, termasuk Ketua RT dan warga sekitar, lokasi tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial A, yang disebut pernah melakukan aktivitas serupa.
Namun demikian, hingga saat ini polisi belum menetapkan A sebagai tersangka. Informasi mengenai keterkaitan A masih dalam tahap pendalaman dan klarifikasi penyidik.
Polres Lampung Tengah juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan status dan kepemilikan lahan. Sementara kepemilikan kendaraan dengan nomor polisi BE 9483 BH akan ditelusuri melalui koordinasi dengan Satuan Lalu Lintas.
“Dari saksi-saksi yang kami periksa, dalam hal ini Ketua RT dan warga sekitar, itu diduga milik A. Tapi tentu saja kami akan menyurati BPN untuk mengetahui lahan tersebut milik siapa,” jelas Prenanta.
Menurut keterangan saksi, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penimbunan BBM tersebut diperkirakan telah berlangsung sekitar satu hingga dua bulan terakhir. Orang yang disebut berinisial A juga disebut pernah melakukan aktivitas serupa sebelum kemudian berhenti.
Saat petugas mendatangi lokasi, tidak ditemukan pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Polisi masih memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
Sampel BBM Akan Diuji Laboratorium
Polisi masih melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan sampel BBM di laboratorium untuk mengetahui jenis dan kandungan bahan bakar yang diamankan.
Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya menjadi salah satu bagian dari proses penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum serta pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Polres Lampung Tengah mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan dugaan penimbunan, pengoplosan maupun peredaran BBM yang bermasalah, termasuk apabila menemukan indikasi kualitas BBM yang merugikan konsumen.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan langsung kepada Polres Lampung Tengah atau melalui layanan kepolisian 110.
“Ketika warga masyarakat mempunyai keluhan, apalagi terkait kualitas bahan bakar, itu dapat dilaporkan ke Polres Lampung Tengah atau bisa menghubungi 110. Tentu saja kami akan segera melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut,” pungkas Prenanta.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Lampung Tengah masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan penimbunan dan pengoplosan BBM tersebut, termasuk menunggu hasil uji laboratorium serta menelusuri kepemilikan lahan, kendaraan, dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi.
KRIMSUS86.COM — Djodi S. Red






