WONOSOBO, KRIMSUS86.COM — Penanganan dugaan penyimpangan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, terus menjadi perhatian masyarakat.
Perkara yang bermula dari laporan masyarakat tersebut kini masih dalam proses penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo. Publik pun menunggu perkembangan terbaru mengenai sejauh mana proses hukum telah berjalan serta langkah apa yang akan diambil berdasarkan hasil penyidikan.
Sebelumnya, Kejari Wonosobo telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi pada 3 Agustus 2026, yakni Kantor Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo serta dua lokasi lainnya di wilayah Mojotengah dan Kalikajar. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, buku rekening dan ratusan kartu ATM yang berkaitan dengan penerima manfaat PKH.
Kejari Wonosobo juga telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dari berbagai pihak untuk mendalami mekanisme penyaluran bantuan serta dugaan penyimpangan yang terjadi. Berdasarkan keterangan yang diberitakan pada Agustus 2026, saat itu belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik masih melakukan pendalaman alat bukti serta penghitungan potensi kerugian negara.
PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN
Perkembangan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena PKH merupakan bantuan sosial yang ditujukan kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria.
Adanya pemberitaan mengenai ratusan kartu ATM dan buku rekening penerima manfaat yang diduga tidak segera diserahkan kepada pemiliknya menimbulkan pertanyaan publik mengenai mekanisme penyaluran bantuan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses tersebut.
Karena itu, masyarakat berharap Kejari Wonosobo dapat memberikan informasi perkembangan perkara secara terbuka dan proporsional, sepanjang penyampaian informasi tersebut tidak mengganggu proses penyidikan.
Kejelasan mengenai tahapan penanganan perkara dinilai penting agar masyarakat tidak memperoleh informasi yang simpang siur mengenai kasus tersebut.
KJN DORONG PENEGAKAN HUKUM BERJALAN SESUAI ATURAN
DPP Karya Jurnalis Nusantara (KJN) mendorong Kejari Wonosobo untuk terus menjalankan proses hukum secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Apabila hasil penyidikan nantinya menunjukkan telah terpenuhinya unsur pidana dan alat bukti yang dipersyaratkan, KJN berharap Kejaksaan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila penyidik masih membutuhkan pendalaman, masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai proses yang sedang dilakukan sesuai batas informasi yang diperbolehkan dalam tahapan penyidikan.
KJN menilai kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan penetapan tersangka, tetapi juga bagaimana seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
ASAS PRADUGA TAK BERSALAH TETAP DIUTAMAKAN
Di tengah tingginya perhatian masyarakat, seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini tetap harus dihormati hak hukumnya.
Kejari Wonosobo sebelumnya menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan pihaknya belum dapat menyimpulkan peran maupun keterlibatan pihak tertentu sebelum alat bukti dinilai mencukupi.
Dengan demikian, setiap nama atau inisial yang beredar di masyarakat maupun media sosial tidak dapat diperlakukan sebagai pihak yang telah terbukti melakukan tindak pidana sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat tidak membutuhkan polemik, melainkan informasi yang jelas, proses hukum yang terukur, serta kepastian berdasarkan fakta dan alat bukti.
DPP KJN menegaskan komitmennya untuk tetap mengawal kepentingan publik sekaligus menghormati independensi aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan.
DPP KJN — Independen, Tegak Lurus, Mengawal Kepentingan Publik.
Tim KJN






