Junaidi Alias Ajun Divonis 6 Bulan Penjara, Tetap Ditahan

PALEMBANG, KRIMSUS86.COM — Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan terhadap terdakwa Junaidi alias Ajun, anak dari Eddy (alm.), dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka.

Berdasarkan informasi putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang dan diketahui pada 17 September 2026, majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady, S.H., M.H. menyatakan terdakwa Junaidi alias Ajun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Berita Lainnya

Perbuatan tersebut sebagaimana rumusan dalam perkara disebut sebagai tindak pidana “dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka.”

Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa 6 bulan penjara.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro, S.H., yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 8 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Barang Bukti

Dalam perkara tersebut, sejumlah barang bukti turut tercantum dalam putusan dan dihadirkan oleh JPU Sigit Subiantoro, S.H., antara lain:

Satu helai baju kaos warna abu-abu;

Satu buah potongan kayu berukuran kurang lebih 20 sentimeter;

Satu helai potongan tali warna putih; dan

Satu buah flashdisk warna merah merek SanDisk.

Putusan tersebut merupakan bagian dari proses hukum perkara Junaidi alias Ajun yang sebelumnya telah menjalani persidangan di PN Palembang.

Hingga berita ini diterbitkan pada Senin, 21 September 2026, redaksi belum memperoleh keterangan dari pihak Junaidi alias Ajun, baik keluarga maupun kuasa hukumnya, mengenai sikap terhadap putusan tersebut.

Sementara itu, seusai persidangan pada Kamis, 17 September 2026, tim kuasa hukum terdakwa ketika dimintai tanggapan mengenai vonis 6 bulan penjara belum memberikan komentar.

Salah satu kuasa hukum, Jasmadi, menyarankan agar informasi mengenai putusan ditanyakan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Palembang.

Redaksi KRIMSUS86.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Junaidi alias Ajun, keluarga, maupun kuasa hukumnya terkait putusan tersebut.

(Hendri Gradak)

Pos terkait