Demi Hindari Bentrokan, Dua Ekskavator Diturunkan dan Diamankan Berdasarkan Kesepakatan

BUOL, KRIMSUS86.COM — Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, terus berlanjut.

Memasuki hari ketiga operasi, Tim Gabungan Penertiban Kawasan Hutan telah mengamankan empat unit alat berat dari kawasan tersebut. Dalam proses evakuasi dua unit ekskavator, sempat terjadi keberatan dari sejumlah warga sehingga proses pengangkutan dihentikan sementara.

Berita Lainnya

Penertiban tersebut dimulai sejak Kamis, 17 September 2026, dan dipimpin Subagio Suroto dari Gakkum Kehutanan Sulawesi Tengah bersama penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan bidang Tindak Pidana Hutan (Tipidhut).

Tim gabungan terdiri atas Balai Gakkum Sulteng, KPH Pogogul, SPORC Brigade Maleo, Brimob Polda Sulteng, Pomdam Sulteng, Satpol PP Kabupaten Buol, serta tokoh adat dan masyarakat setempat.

Dua Ekskavator Diturunkan untuk Mencegah Bentrokan

Situasi sempat berbeda ketika tim hendak mengevakuasi dua unit ekskavator merek Hitachi berwarna oranye.

Kedua alat berat tersebut sebelumnya direncanakan untuk dibawa menuju Kantor Kejaksaan Negeri Buol. Namun, pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 00.30 WITA, proses pengangkutan terhenti di Jalan Trans Sulawesi, wilayah Desa Negeri Lama, setelah adanya keberatan dari sejumlah warga.

Untuk menghindari terjadinya benturan antara masyarakat dan petugas, kedua ekskavator kemudian diturunkan dari kendaraan pengangkut berdasarkan kesepakatan di lapangan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga situasi tetap kondusif dan memberikan ruang bagi kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan secara persuasif.

Tokoh masyarakat setempat, Edi Idris, yang berada di lokasi dan turut membantu menengahi situasi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil demi mencegah terjadinya bentrokan.

Menurut Edi, keberatan warga terutama berkaitan dengan lokasi ditemukannya dua alat berat tersebut. Warga mempertanyakan dasar penindakan karena ekskavator disebut tidak ditemukan sedang beroperasi di titik aktivitas PETI, melainkan berada di area perkebunan masyarakat yang berjarak puluhan kilometer dari lokasi pertambangan.

Kepala Desa: Lokasi Berada di Kawasan Hutan Desa yang Dimanfaatkan Warga

Kepala Desa Diapatih, Agus Turungku, menjelaskan bahwa wilayah Hutan Desa yang luasnya sekitar 574,26 hektare selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk mendukung aktivitas perkebunan.

Menurut Agus, kedua alat berat tersebut memang berada di kawasan Hutan Desa yang selama ini digunakan masyarakat untuk berkebun. Ia menyebut kawasan tersebut sebelumnya telah memperoleh izin dari Kementerian Kehutanan sebagai wilayah Hutan Desa.

Pemerintah desa, kata Agus, juga pernah mengalokasikan anggaran melalui Dana Desa untuk mendukung proses pembuatan batas wilayah Hutan Desa berdasarkan izin dan ketentuan yang berlaku.

“Wilayah Hutan Desa ini luasnya sekitar 574,26 hektare. Kami sudah pernah menganggarkan melalui Dana Desa untuk pembuatan batas wilayah Hutan Desa berdasarkan izin dari Kementerian Kehutanan,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, berdasarkan izin yang dimiliki, kawasan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan perkebunan.

Saat ini, terdapat sekitar 14 kebun masyarakat di wilayah tersebut dengan berbagai komoditas, antara lain cengkeh, durian, kopi, dan kakao.

Untuk mendukung mobilitas masyarakat menuju lokasi perkebunan, Pemerintah Desa bersama masyarakat juga membangun jalan kantong produksi secara swadaya.

“Jalan kantong produksi ini kami bangun secara swadaya untuk membantu memudahkan aktivitas masyarakat menuju kebun. Di sana ada sekitar 14 kebun masyarakat, dengan berbagai tanaman seperti cengkeh, durian, kopi dan cokelat,” jelasnya.

KPH Pogogul Jelaskan Dasar Penertiban

Sementara itu, Ketua KPH Pogogul, Abram, menjelaskan bahwa tindakan penertiban dilakukan dengan mempertimbangkan status kawasan tempat alat berat tersebut ditemukan.

Menurut Abram, keberadaan alat berat di dalam kawasan hutan negara menjadi salah satu pertimbangan tim dalam melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa status kawasan tetap menjadi bagian penting dalam proses penertiban, meskipun masyarakat menyebut lokasi tersebut sebagai area perkebunan.

Dengan demikian, keberadaan alat berat di kawasan hutan menjadi salah satu dasar tindakan tim di lapangan.

Pemilik Alat Berat Minta Proses Penertiban Dilakukan Terbuka

Di sisi lain, Salum selaku penanggung jawab alat berat sekaligus warga Desa Negeri Lama menyampaikan keberatan terhadap proses penertiban.

Menurut Salum, tindakan masyarakat di lapangan bukan dimaksudkan untuk melawan hukum, melainkan sebagai bentuk protes sekaligus permintaan agar mekanisme dan dasar hukum penertiban dapat dijelaskan secara terbuka.

Ia juga membantah adanya upaya masyarakat untuk menghalangi proses hukum.

“Tindakan masyarakat bukan semata-mata merupakan upaya melawan hukum. Kami menilai tindakan yang dilakukan masyarakat lebih disebabkan oleh permintaan keterbukaan terkait mekanisme, ketentuan dan aturan,” ujar Salum.

Hingga berita ini diterbitkan, persoalan mengenai status kawasan, keberadaan alat berat, serta dasar penertiban masih menjadi perhatian para pihak. Perbedaan pandangan antara tim penertiban, pemerintah desa, masyarakat, dan pihak yang bertanggung jawab atas alat berat diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan komunikasi yang terbuka.

Langkah penurunan dan pengamanan dua ekskavator tersebut dilakukan dalam konteks menjaga situasi tetap kondusif berdasarkan kesepakatan di lapangan, bukan sebagai bentuk pengalihan maupun penghentian proses penertiban.

Pewarta: Syafri Sakula, S.IP

BIRO BUOL, SULTENG / KRIMSUS86.COM

Pos terkait