SEKAP KORBAN DAN KURAS HARTA, TERDUGA PELAKU CURAS BERHASIL DIBEKUK SATRESKRIM POLRES BUNGO

MUARA BUNGO, KRIMSUS86.COM — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial J.Y. yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Terduga pelaku diamankan pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/333/IX/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi.

Berita Lainnya

Peristiwa dugaan pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, di Perumahan Bungo Persada Indah RT 34, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang. Setelah berada di dalam, pelaku diduga mematikan aliran listrik, kemudian menyekap dan mengikat korban menggunakan lakban serta kabel.

Dalam kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka pada bagian bibir dan gigi goyah.

Terduga pelaku kemudian diduga mengambil sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya perhiasan emas dan telepon genggam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp64,7 juta.

Dalam proses pengungkapan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut, yakni kalung emas, gelang emas, dua buah anting emas, satu unit telepon genggam, kamera Canon beserta tas, linggis, sarung tangan, satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BH 5251 UW, kabel listrik, pakaian, serta lakban.

Kapolres Bungo melalui Kasi Humas Polres Bungo menyampaikan bahwa proses penanganan perkara masih terus dilakukan oleh penyidik. Pemeriksaan dan pendalaman dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian serta fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara ini,” ujar Kasi Humas Polres Bungo.

Atas perkara tersebut, terduga pelaku J.Y. dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan.

Polres Bungo juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Proses hukum terhadap terduga pelaku tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(RED//TIM MEDIA FRIC)

Pos terkait