DITRESKRIMSUS POLDA SUMSEL AMANKAN 21 ORANG, DUA OKNUM PPPK DISDIK BANYUASIN DITETAPKAN TERSANGKA DALAM OTT

PALEMBANG, SUMSEL — Sabtu, 19 September 2026 — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan terkait pencairan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di salah satu kamar Hotel Duta, Kota Palembang, pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB, penyidik mengamankan sejumlah pihak dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RB (30) dan RD (30).

Berita Lainnya

Keduanya diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin yang bertugas di bidang kelembagaan serta sarana dan prasarana sekolah dasar.

Diduga Minta Fee 1 Persen

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua tersangka diduga memanfaatkan posisinya dengan meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran revitalisasi kepada sekolah dasar penerima program.

Dugaan pemerasan tersebut diduga menyasar sedikitnya 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin. Modus yang tengah didalami penyidik antara lain menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH yang pada prinsipnya merupakan bagian dari pengelolaan administrasi pihak sekolah.

Perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pertemuan sejumlah kepala sekolah penerima dana dengan oknum staf Dinas Pendidikan di sebuah hotel di Kota Palembang.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui serangkaian penyelidikan dan pemantauan.

Setelah melakukan verifikasi terhadap informasi serta memantau pergerakan pihak-pihak yang berada di lokasi, penyidik bergerak menuju salah satu kamar hotel yang telah dipantau.

Di lokasi tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan penyerahan uang antara kepala sekolah dengan kedua tersangka. Tim kemudian mengamankan RB dan RD serta sejumlah pihak lainnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti Diamankan

OTT tersebut dipimpin Kepala Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama personel Subdit III.

Selain mengamankan kedua tersangka, penyidik turut memeriksa sejumlah saksi yang terdiri atas kepala sekolah, bendahara, operator hingga pihak penyedia yang berada di lokasi.

Dari tersangka RB, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp30.990.000 yang disimpan di dalam sebuah tas ransel.

Penyidik juga mengamankan sejumlah uang tunai milik kepala sekolah yang disebut belum sempat diserahkan kepada tersangka. Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses verifikasi dan pendalaman penyidik.

Selain uang tunai, barang bukti yang turut diamankan berupa dua unit laptop, sejumlah telepon seluler, serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga berkaitan dengan penyerahan uang.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang telah dilakukan melalui proses penyelidikan.

“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Doni.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

“Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan,” ujar Nandang.

Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman terkait aliran uang, asal-usul dan penggunaan dana, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta melengkapi alat bukti sebelum perkara dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya.

Polda Sumsel menyatakan komitmennya untuk mengawal pengelolaan anggaran pemerintah, termasuk program revitalisasi satuan pendidikan, agar terlaksana secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran.

(RED//TIM MEDIA FRIC)

Pos terkait