LOMBOK TENGAH — KRIMSUS86.COM — Keberadaan tiang listrik milik PT PLN (Persero) Unit Praya Tengah yang berdiri di atas lahan pribadi milik Ustadz Mislahudin di Dusun Burika, Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, menjadi perhatian dan memunculkan permintaan untuk dilakukan hearing.
Tiang listrik tersebut berada di area pembangunan rumah milik Mislahudin, yang juga dikenal sebagai Ketua PW Jatma Aswaja NTB sekaligus Dewan Pembina DPP Sasaka Nusantara NTB. Menurut keterangan yang disampaikan, keberadaan tiang dinilai menghambat aktivitas pembangunan serta berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi para pekerja di sekitar lokasi.
Pemilik lahan disebut telah menyampaikan laporan kepada PLN Unit Praya Tengah terkait permintaan pemindahan tiang. Namun, hingga saat ini belum terdapat kepastian mengenai pelaksanaan pemindahan tersebut. Pihak PLN disebut memberikan penjelasan bahwa pemindahan belum dapat dilakukan karena belum tersedianya tiang pengganti.
Persoalan tersebut selanjutnya mendapat perhatian dari DPD Sasaka Nusantara Lombok Barat. Ketua DPD Sasaka Nusantara Lombok Barat, Sabri, SH., MH., bersama Divisi Investigasi Rifki Bimbrik, kemudian menyerahkan surat pemberitahuan hearing sebagai bagian dari upaya meminta klarifikasi dan penyelesaian atas persoalan tersebut.
Agenda hearing tersebut direncanakan melibatkan pihak terkait dan akan dilaksanakan di Kantor PLN Unit Wilayah NTB. Surat pemberitahuan mengenai agenda tersebut juga telah disampaikan kepada Polresta Mataram.
Dalam menyikapi persoalan tersebut, Sasaka Nusantara menyatakan akan meminta penjelasan mengenai dasar hukum keberadaan tiang listrik di atas lahan pribadi, termasuk aspek hak atas tanah, mekanisme kompensasi atau ganti rugi apabila memang terdapat ketentuan yang mengaturnya, serta aspek keselamatan ketenagalistrikan.
Sasaka Nusantara juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, antara lain ketentuan mengenai penggunaan tanah dan pemberian kompensasi serta aspek keselamatan ketenagalistrikan. Namun, apakah terdapat pelanggaran hukum dalam kasus tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan fakta serta dokumen yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN Unit Wilayah NTB belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar pemasangan tiang tersebut, status penggunaan lahan, mekanisme kompensasi, maupun rencana pemindahannya.
Hearing diharapkan dapat menjadi ruang dialog antara pemilik lahan, PLN, dan pihak terkait untuk memperoleh kejelasan mengenai status tiang listrik tersebut serta mencari solusi yang memperhatikan kepentingan pembangunan, hak atas tanah, dan keselamatan masyarakat maupun pekerja.
(Jaswadi/_red)






