INAKOR KECAM DUGAAN PENGUSIRAN DAN INTIMIDASI JURNALIS DI GOWA, INSPEKTORAT DIDESAK EVALUASI SEKDES TINGGIMAE

GOWA, 18 September 2026 — KRIMSUS86.COM — Dugaan penghalangan kerja jurnalistik mencuat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang wartawan KRIMSUS86.COM, Sijaya, mengaku mengalami dugaan pengusiran dan intimidasi saat menjalankan tugas peliputan di Kantor Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 9 September 2026 ketika Sijaya meliput mediasi sengketa tanah yang berlangsung di kantor desa setempat.

Berita Lainnya

Menurut keterangan Sijaya, sebelumnya pihak keluarga yang berkepentingan telah berkoordinasi dengan pemerintah desa. Peliputan pada pertemuan sebelumnya juga disebut berlangsung tertib.

Namun, pada pertemuan berikutnya, situasi disebut berubah. Sijaya mengaku didorong atau dipaksa keluar dari ruangan ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia juga menyebut kartu pers miliknya sempat ditarik atau dipegang oleh pihak yang berada di lokasi tanpa persetujuannya. Menurut Sijaya, kejadian tersebut disaksikan sejumlah warga dan terdapat dokumentasi yang merekam peristiwa itu.

Sijaya menegaskan bahwa setiap pemberitaan terkait insiden tersebut seharusnya menghadirkan keterangannya sebagai pihak yang mengaku mengalami langsung kejadian, sehingga pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

“Jangan membuat berita klarifikasi tanpa menghadirkan saya selaku korban, sebab itu melanggar kode etik Pers,” tegas Sijaya.

INAKOR MINTA INSPEKTORAT LAKUKAN EVALUASI

Ketua INAKOR Gowa, Asywar, S.ST., S.H., mengecam dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

INAKOR Gowa mendesak Inspektorat Kabupaten Gowa melakukan evaluasi terhadap Sekretaris Desa Tinggimae berinisial ARN. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan aparatur pemerintahan desa menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat sekaligus menghormati kebebasan pers.

INAKOR juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara transparan apabila terdapat laporan serta bukti yang memenuhi unsur dugaan pelanggaran hukum.

DIKAITKAN DENGAN UU PERS

Dugaan penghalangan kerja jurnalistik tersebut dikaitkan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan mengenai kebebasan pers.

Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap harus didasarkan pada fakta, bukti, serta hasil pemeriksaan dan penilaian dari pihak yang berwenang.

SEKDES TINGGIMAE BERI JAWABAN SINGKAT

Sementara itu, Sekretaris Desa Tinggimae berinisial ARN ketika dikonfirmasi mengenai dugaan pengusiran dan intimidasi tersebut memberikan jawaban singkat.

“Mohon maaf kalau salah.”

Hingga rilis ini disusun, belum diperoleh penjelasan lebih rinci dari Pemerintah Desa Tinggimae mengenai alasan pelarangan peliputan maupun kronologi kejadian dari perspektif ARN.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut pelayanan pemerintahan desa dan pelaksanaan tugas jurnalistik yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Apabila dugaan penghalangan kerja jurnalistik benar terjadi, persoalan tersebut perlu ditangani secara terbuka berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Pada saat yang sama, pihak yang dituduhkan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi agar fakta peristiwa dapat diketahui secara utuh dan berimbang.

PERS BEKERJA UNTUK PUBLIK.

KETERBUKAAN INFORMASI ADALAH BAGIAN DARI DEMOKRASI.

Narasumber: Sijaya dan INAKOR Gowa

Penulis: Mj@.19

Redaksi KRIMSUS86.COM

Pos terkait