CSR MUBA: CAMAT JIRAK JAYA TEGASKAN BUKAN KEWENANGAN KECAMATAN, KONFIRMASI KE BAPPEDA BELUM DIJAWAB

MUSI BANYUASIN — KRIMSUS86.COM — Persoalan pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Kabupaten Musi Banyuasin kembali menjadi perhatian. Sorotan kali ini berkaitan dengan mekanisme koordinasi, kewenangan, transparansi, serta sejauh mana program CSR perusahaan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Camat Jirak Jaya, Andi, menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan maupun mengoordinasikan secara langsung pelaksanaan CSR perusahaan.

Berita Lainnya

Menurut Andi, pengelolaan dan koordinasi CSR berada pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba.

“Terkait CSR, mohon izin Pak, kewenangan dan pengelolaan CSR bukan berada pada Kecamatan tapi di Bappeda, sehingga kami tidak dapat mengambil kebijakan atau mengoordinasikan langsung pelaksanaan CSR perusahaan,” ujar Andi.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sebelumnya telah membentuk Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP/CSR) Kabupaten Muba periode 2025–2030.

Dalam keterangan resmi Pemkab Muba, forum tersebut menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan, serta mengevaluasi program tanggung jawab sosial perusahaan.

Kepala Bappeda Muba, Mursalin, sebelumnya juga menyampaikan bahwa salah satu tantangan dalam pelaksanaan CSR adalah transparansi dan keterbukaan data. Karena itu, diperlukan inventarisasi serta kajian terhadap pelaksanaan dan regulasi CSR agar kontribusi dunia usaha dapat lebih terarah dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

CAMAT MENUNGGU ARAHAN PEMKAB

Lebih lanjut, Camat Jirak Jaya menyatakan bahwa apabila terdapat agenda CSR yang membutuhkan fasilitasi di tingkat kecamatan, pihaknya akan mengikuti ketentuan serta arahan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

“Apabila ada agenda atau koordinasi terkait CSR yang perlu difasilitasi di tingkat kecamatan, tentunya kami akan menyesuaikan dengan ketentuan dan arahan dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin,” katanya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme koordinasi CSR dari tingkat kabupaten hingga kecamatan, termasuk mengenai pembagian peran masing-masing perangkat daerah dalam memastikan program CSR dapat berjalan secara terarah dan terdokumentasi.

KONFIRMASI KEPALA BAPPEDA BELUM MENDAPAT RESPONS

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media Krimsus86.com telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Bappeda Muba, Mursalin, terkait mekanisme kewenangan, koordinasi, transparansi data, serta pelaksanaan program CSR sebagaimana disampaikan Camat Jirak Jaya.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons.

Belum adanya respons tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penolakan maupun sikap tertentu dari pihak Bappeda Muba. Media tetap membuka ruang bagi Kepala Bappeda Muba maupun Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas persoalan tersebut.

PUBLIK PERLU KEJELASAN DATA DAN REALISASI

Pelaksanaan CSR pada prinsipnya tidak hanya berkaitan dengan kegiatan seremonial atau penyaluran bantuan, tetapi juga menyangkut bagaimana program tersebut direncanakan, dikoordinasikan, dilaksanakan, serta dievaluasi.

Apabila kontribusi dunia usaha menjadi salah satu bagian dalam mendukung pembangunan daerah, maka informasi mengenai program, lokasi kegiatan, penerima manfaat, bentuk kontribusi, serta realisasi program menjadi penting untuk diketahui publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah pertanyaan pun masih menunggu penjelasan, antara lain bagaimana mekanisme pendataan perusahaan yang mengikuti Forum TSP/CSR Muba, bagaimana koordinasi program dilakukan hingga tingkat kecamatan, serta bagaimana masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai realisasi program CSR yang telah dilaksanakan.

Terlebih, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah menyampaikan bahwa transparansi dan keterbukaan data CSR masih menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaannya.

Dengan demikian, posisi persoalan saat ini adalah Camat Jirak Jaya menyatakan bahwa CSR bukan kewenangan kecamatan dan pihaknya menunggu arahan pemerintah kabupaten. Sementara itu, Forum TSP/CSR berada dalam kerangka koordinasi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, dengan Bappeda memiliki peran dalam perencanaan dan koordinasi pembangunan.

Adapun konfirmasi media kepada Kepala Bappeda Muba hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan.

Media tetap mengedepankan asas konfirmasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait.

ENISMIYANA

Jurnalis Krimsus86.com

“Suara Hati Nurani Rakyat”

Pos terkait